- Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan eksploitasi anak yang menyeret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo terkait promosi produk rokok elektronik atau vape yang melibatkan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan yang diajukan pada 31 Juli 2026.
"Nah, Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengaduan Saudara TP melalui kuasa hukum TA and Partner pada 31 Juli 2026 terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik ataupun vape," ujar Budi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Budi menjelaskan, penyelidik telah menerbitkan laporan informasi sejak 2 Agustus 2026 dan saat ini masih melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi juga telah meminta klarifikasi dari pihak pelapor dengan mengamankan sejumlah barang bukti digital.
"Penyelidikan telah meminta klarifikasi pada yang mengajukan pengaduan dengan mengamankan hasil live streaming, cuplikan video, serta dokumen pendukung lainnya," katanya.
Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video tersebut dengan pendampingan keluarga masing-masing.
"Penyelidikan telah meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video dengan pendampingan dari pihak keluarga," ucap Budi.
Tak hanya itu, polisi juga telah mendatangi PT PLI guna mendalami ada atau tidaknya hubungan kerja sama dengan pihak yang dilaporkan.
"Serta mendatangi PT PLI untuk mendalami hubungan kerja dengan pihak yang dilaporkan," lanjutnya.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami dugaan pelibatan anak dalam promosi produk vape tersebut, termasuk menganalisis barang bukti digital dan dokumen terkait.
"Hari ini, Jumat 7 Agustus, penyelidik Direktorat PPA dan PPO mengundang EF untuk meminta klarifikasi sebagai saksi yang melihat dan menyimpan materi video yang dilaporkan," ujarnya.
Sementara itu, pihak terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 10 Agustus 2026.
"Sementara itu, pihak terlapor ataupun pihak yang dilaporkan dijadwalkan menjalani klarifikasi pada Senin, 10 Agustus," kata Budi.
Program: Tribunnews Update
Host: Nila Irda
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Reynas Abdila