TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Teluk Bintuni mulai melakukan penertiban terhadap los di Pasar Sentral Bintuni yang menunggak pembayaran sewa.
Langkah ini ditempuh untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib retribusi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Teluk Bintuni, Ace Manibuy, mengatakan petugas telah memasang tanda pada sejumlah los pasar yang masih memiliki tunggakan.
Penertiban tahap awal difokuskan pada los di dalam pasar, kemudian akan dilanjutkan ke kawasan pasar ikan dan area pedagang sayur.
“Petugas dari bidang pengawasan sudah mulai memasang tanda pada los yang menunggak. Untuk sementara kami fokus di bagian dalam pasar, setelah itu akan dilanjutkan ke pasar ikan dan tempat pedagang sayur,” ujar Ace, Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Pemkab Teluk Bintuni Resmi Bentuk Satgas Penataan PKL dan Bangunan Liar
Ace menjelaskan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada penyewa untuk melunasi kewajiban sebelum tindakan lanjutan dilakukan.
"Tenggat waktu yang diberikan adalah satu minggu," tegasnya.
Selain menertibkan tunggakan, Bapenda juga mengambil langkah terhadap los yang telah lama ditinggalkan penyewanya.
Menurut Ace, ada penyewa yang sudah bertahun-tahun tidak berada di Bintuni, namun tetap mengklaim los sebagai milik pribadi bahkan berusaha menyewakannya kepada pihak lain.
“Setelah kami telusuri, ada penyewa yang hampir lima tahun tidak berada di Bintuni tetapi masih menganggap los itu miliknya. Karena itu kami mengganti gembok dan mengambil alih kembali los tersebut sebagai aset pemerintah daerah,” jelasnya.
Hingga saat ini, sekitar enam los telah dipasangi tanda penertiban. Sementara penyewa lainnya masih diberi kesempatan melunasi tunggakan sesuai tenggat waktu.
Baca juga: Kepala SPPG di Bintuni Klarifikasi Isu Miring Media Sosial, Komitmen Jaga Kualitas MBG
Di sisi lain, Ace menegaskan pemerintah tidak menarik retribusi terhadap pedagang yang berjualan di bahu jalan.
Menurutnya, bahu jalan merupakan fasilitas umum untuk kepentingan lalu lintas sehingga tidak dapat dijadikan objek penarikan retribusi.
“Retribusi hanya dapat dipungut pada lokasi resmi yang memang disediakan pemerintah untuk aktivitas jual beli,” tegas Ace.
Bapenda berharap langkah penertiban ini dapat meningkatkan kepatuhan penyewa los sekaligus mendukung penataan kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.