TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komentar bernada nirempati dari sejumlah tenaga kesehatan (nakes) terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Asep Rommy Romaya mengingatkan agar tenaga kesehatan berhati-hati dalam menyampaikan komentar di media sosial, terutama terkait isu pelayanan kesehatan.
Menurut Asep, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral yang besar karena profesi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan, tetapi juga nilai kemanusiaan.
Baca juga: 10 Nakes Diduga Bully Pasien BPJS di Medsos, KKI: Potensi Lakukan 3 Pelanggaran, Termasuk Pidana
"Meskipun di media sosial, para nakes harus berhati-hati saat memberikan komentar atau tanggapan atas isu atau peristiwa karena dampaknya bisa panjang," ujar Asep, Jumat (7/8/2026).
Asep menegaskan, tenaga kesehatan harus menjaga sikap profesional, baik saat memberikan pelayanan langsung kepada pasien maupun ketika berinteraksi di ruang digital.
Ia meminta para dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya menjaga tutur kata serta menghindari komentar yang dapat merendahkan atau menyakiti pasien maupun keluarga pasien.
Menurutnya, setiap tenaga kesehatan telah mengucapkan sumpah atau janji profesi yang menempatkan keselamatan pasien, kemanusiaan, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai prinsip utama.
"Sumpah atau janji profesi bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen moral yang harus dipegang teguh sepanjang hayat," ujar Asep.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan harus diberikan secara adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan status kepesertaan BPJS, kelas perawatan, maupun kemampuan ekonomi.
Hal senada juga diungkapkan, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.
Ia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi terhadap tata kelola pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
"Kasus ini harus dilihat secara utuh. Kita tentu berduka atas meninggalnya pasien. Namun yang lebih penting adalah memastikan penyebabnya dipelajari secara objektif agar menjadi pembelajaran nasional dan tidak terulang di tempat lain," ujar Edy.
Menurut Edy, keterbatasan ruang rawat inap dapat terjadi di rumah sakit mana pun. Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat pasien kehilangan kepastian pelayanan.
Jika ruang rawat tidak tersedia, kata dia, sistem harus segera mencari solusi melalui mekanisme rujukan yang cepat, terkoordinasi, dan transparan.
Terkait komentar sejumlah tenaga kesehatan di media sosial, Edy mengingatkan agar persoalan tersebut dilihat secara proporsional.
Ia meminta publik tidak menggeneralisasi seluruh profesi tenaga kesehatan akibat perilaku sejumlah individu.
"Kita tidak boleh hanya menuntut tenaga kesehatan untuk selalu kuat, tetapi membiarkan sistem kerja mereka terus berada dalam tekanan. Lingkungan kerja yang sehat akan melahirkan pelayanan yang lebih profesional, lebih empatik, dan lebih berkualitas," ujar Edy.
Meski demikian, ia menegaskan profesi kesehatan merupakan profesi yang dibangun atas dasar kepercayaan masyarakat. Karena itu, komunikasi tenaga kesehatan di ruang publik, termasuk media sosial, tetap harus mencerminkan nilai profesionalisme.