SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi melimpahkan tersangka yang sudah berbuat asusila ke bawah umur di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Pelimpahan ke Kejari Ogan Ilir itu dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.
"Karena berkas sudah P21 (lengkap), maka dilakukan tahap II (pelimpahan)," kata Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy, Jumat (7/8/2026) petang.
Diketahui, tersangka berinisial MA (30 tahun). Warga Kecamatan Indralaya Utara itu ditangkap Senin (8/6/2026) malam.
Baca juga: Motif Pria Bakar Rumah Hingga 11 Rumah Hangus, Marah Link Video Asusila ke Adik Ipar Dibongkar Istri
Nensy menerangkan, tersangka berbuat asusila ke adik iparnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali sejak Februari hingga awal Juni lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan cara mengajak korban ke kebun.
"Hingga akhirnya orang tua korban curiga ada perubahan pada fisik anak mereka, yang mana perut korban mulai membesar. Setelah dicek, ternyata korban hamil," ungkap Nensy.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya karena khilaf.
Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk menunggu proses persidangan.
"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terkait proses sidang itu sudah ranahnya Kejari," jelas Nensy.