Sidang Korupsi Waterfront City Samosir, Saksi Ungkap Alasan Pembangunan Kopi Tao Ditiadakan
Randy P.F Hutagaol August 07, 2026 09:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dua saksi kembali dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/8/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Yusafrihardi Girsang tersebut, JPU Nurdiono menghadirkan dua saksi, yakni Indah dari bagian perencanaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Fahrizal selaku manajemen konstruksi dari PT Yodya Karya (Persero) yang bertugas sebagai pengawas proyek.

Saksi Fahrizal di hadapan majelis hakim menerangkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, ia melakukan pengawasan berdasarkan desain dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang telah ditetapkan.

"Kami mengidentifikasi perubahan. Struktur yang dipasang sesuai apa tidaknya. Ada beberapa pekerjaan seperti di Pangururan seperti untuk pondasi, untuk kekuatannya. Apabila ada perubahan kami melaporkan ke PPK," kata Fahrizal.

Dalam persidangan, majelis hakim juga mempertanyakan sejumlah pekerjaan yang tidak terlaksana, termasuk pemasangan solar panel dan pembangunan Kopi Tao.

Ketika ditanya mengapa pembangunan Kopi Tao tidak dilakukan, saksi menyebut pekerjaan tersebut tidak mendapat rekomendasi teknis dari Badan Wilayah Sungai (BWS).

"Yang Mulia, tidak disetujui oleh BWS," jawab Fahrizal.

Hakim kemudian mempertanyakan sikap PPK atas kondisi tersebut.

"Apa yang dilakukan PPK-nya? Apa sikap PPK? Apa yang dilakukan PPK-nya? Makanya dia masuk penjara? Kalian enak tidur di rumah. Dia tidur di penjara. Ada tanggung jawab moral kalian semua? Maksud saya, kenapa dia masuk penjara?" tegas hakim Yusafrihardi Girsang.

Fahrizal kemudian menjelaskan bahwa pembangunan Kopi Tao tidak terlaksana karena rekomendasi teknis dari BWS tidak dikeluarkan. Ia juga menyebut anggaran pekerjaan tersebut kemudian dialihkan untuk pekerjaan lainnya.

"Saya hanya mengetahui Kopi Tao itu tidak jadi dibangun karena rekomtek tidak dikeluarkan oleh BWS. Dan biayanya dialihkan ke pembangunan yang lain. Saya hanya mendengar," ucap Fahrizal.

Tim penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura dari Kantor Hukum Hotma Sitompoel Law Firm, yang terdiri atas Philipus H. Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing menilai, keterangan saksi justru memperkuat fakta bahwa pekerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai ketentuan.


Philipus H. Sitepu mengatakan pihaknya melihat adanya sejumlah poin penting yang muncul dalam persidangan, khususnya terkait tugas PPK, perubahan pekerjaan, hingga pelaksanaan proyek yang disebut telah selesai.

"Dari keterangan PPK perencanaan tadi, sudah disebutkan bahwa tugasnya hanya pada saat perencanaan saja. Dan semua yang perencanaan itu lakukan adalah menunjuk ahli. Ahlinya sudah disebutkan, yaitu Pak Ruli. Pak Ruli yang kemudian membuat desain, membuat gambar dasar, dan kemudian keluar anggaran," kata Philipus.

Menurutnya, anggaran yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut berada di kisaran Rp191 miliar.

"Itu yang kemudian menjadi dasar dilaksanakan. Nah, hanya sampai di sana. Dan yang paling penting adalah saksi hari ini menerangkan kalau proyek ini selesai. Dia mengetahui bahwa proyek ini selesai, bukan mangkrak," tutur Philipus.

Philipus juga menyoroti keterangan mengenai adanya perubahan pekerjaan selama pelaksanaan proyek.

Menurutnya, perubahan dalam pekerjaan konstruksi bukan otomatis merupakan pelanggaran karena dapat dilakukan berdasarkan ketentuan dan dituangkan dalam adendum.

"Apakah memang di dalam pelaksanaannya bisa terjadi perubahan-perubahan? Berdasarkan peraturan-peraturan yang ada, itu dimungkinkan. Dari perencanaan, waktu pelaksanaan memang ada perubahan, itu dimungkinkan. Diatur dalam adendum. Jadi perubahan itu bukanlah pelanggaran," jelasnya.

Ia mencontohkan pembangunan yang tidak jadi dilaksanakan karena adanya rekomendasi teknis dari BWS.

"Tadi ada bangunan yang harusnya ada, tapi tidak jadi karena ada rekomendasi teknis. Misalnya itu dibuat di aliran sungai sehingga ditiadakan. Nah, pekerjaan itu yang harus dibayarkan jadi tidak dibayarkan. Jadi tidak ada kerugian di sana," katanya.

Selain itu, Philipus menyebut keterangan saksi dari sisi pengawasan konstruksi juga menunjukkan bahwa pekerjaan di kawasan Tele telah dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk dari aspek mutu pekerjaan.

"Dari konstruksi pengawasan sipil bidang Tele, disampaikan bahwa semua pekerjaan itu sudah dilakukan sesuai dengan mutunya, betonnya, semua sudah sesuai dengan aturan-aturan yang ada," ungkap Philipus. 

Ia mengakui terdapat pekerjaan yang mengalami keterlambatan. Namun, menurutnya, keterlambatan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemberian sanksi oleh PPK.

"Memang tadi disebutkan ada pengerjaan yang terlambat. Tapi pengerjaan yang terlambat itu pun masih diatur, diberikan sanksi oleh PPK juga. Keterlambatan-keterlambatan ini tetap diberikan sanksi. Oleh karena itu, semua pengerjaannya ini sudah sesuai dengan yang diatur," tegas Philipus.

Terkait pembangunan Kopi Tao yang tidak terlaksana, Philipus menjelaskan bahwa tidak keluarnya rekomendasi teknis BWS berkaitan dengan lokasi bangunan yang berada di aliran sungai atau aliran air.

"Memang ada satu Kopi Tao itu rekomendasi teknisnya tidak keluar karena apa? Itu karena ada di aliran sungai, aliran air, sehingga tidak bisa dibangun di sana. Nah, karena ada rekomendasi teknis itu, itulah yang membuat tidak terbangun," sebutnya.

Menurut Philipus, hal terpenting dari tidak terlaksananya pembangunan tersebut adalah tidak adanya anggaran yang kemudian digunakan untuk kepentingan lain secara melawan hukum.

"Tidak terbangunnya bangunan tersebut, tidak ada dana yang digunakan. Jadi bukan berarti ini bangunan harusnya ada, terus jadi tidak dibangun, terus dananya diambil. Tidak begitu. Jadi memang karena tidak terbangun maka dananya tidak digunakan," katanya.

Lebih lanjut, Philipus menilai keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan sejauh ini belum menunjukkan adanya aliran dana kepada Enda Simakasura Ketaren selaku terdakwa.

"Kalau dari semua itu yang bisa diketahui tadi, mungkin kita simpulkan dari saksi-saksi yang sudah ada. Pertama, tidak ada aliran dana kepada PPK. Tidak ada tadi. Tidak ada saksi-saksi sebelumnya juga. Itu tidak ada aliran dana untuk menguntungkan PPK itu," ungkapnya.

Ia juga menyatakan pihaknya menilai tidak terdapat bukti bahwa Enda memperkaya atau menguntungkan pihak lain melalui proyek tersebut.

"Dan dia juga tidak mungkin memperkaya orang lain atau menguntungkan orang lain. Dia sendiri saja tidak," ujarnya.

Philipus kemudian menyebut kondisi kehidupan Enda yang menurutnya sederhana sebagai salah satu hal yang dapat dilihat publik dalam menilai sosok terdakwa.

"Teman-teman bisa mengecek PPK ini, Pak Enda ini bisa dicek bahwa dia adalah orang yang sederhana. Dia rumah saja masih menumpang kepada keluarganya," katanya.

Ia menambahkan, dari sembilan saksi yang telah dihadirkan dalam perkara tersebut, menurutnya keterangan para saksi justru menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur.

"Kalau secara kompetensi, teman-teman bisa lihat seluruh saksi yang sudah dihadirkan, total sembilan. Sembilan saksi yang sudah dihadirkan, semuanya bilang itu sesuai prosedur. Semuanya bilang itu tidak ada yang dilanggar, sesuai dengan SOP," ujar Philipus.

"Kalaupun ada perubahan, itu diatur dalam adendum dan itu sangat lazim dalam dunia konstruksi," sambungnya.

Dalam perkara ini, Enda Simakasura Ketaren selaku PPK dari Kementerian PUPR dan Edwin Tresnan Nugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya (Persero) didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2022.

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.