Penipuan Digital Tembus 637 Ribu Laporan, Masyarakat Diminta Waspadai Customer Service Palsu
Glery Lazuardi August 07, 2026 09:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penipuan transaksi belanja menjadi modus yang paling banyak dilaporkan masyarakat sepanjang 2026.

Data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 31 Juli 2026 menunjukkan pusat tersebut telah menerima 637.055 laporan dugaan penipuan digital.

Berdasarkan data OJK, lima modus yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja sebanyak 113.520 laporan, impersonation atau panggilan palsu 63.517 laporan, penipuan investasi 32.251 laporan, penipuan kerja 28.877 laporan, serta penipuan melalui media sosial 25.224 laporan.

Dari laporan tersebut, sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan, dengan 607.210 rekening berhasil diblokir atau sekitar 51,46 persen dari total rekening yang dilaporkan.

Selain itu, IASC berhasil memblokir dana senilai Rp724,1 miliar, sementara sekitar Rp204,3 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban penipuan.

Baca juga: 2 Anggota Polda Jambi Terlibat Penipuan Rekrutmen Bintara Polri, Korbannya 12 Orang

Waspadai Nomor CS Palsu

Untuk mengantisipasi penipuan, Tim Legal Orderkuota, Aprillya, meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap nomor WhatsApp yang mengatasnamakan layanan Customer Service (CS).

“Kondisi itu dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat,” ujarnya pada Jumat (7/8/2026).

Menurut dia, tindakan tersebut tidak hanya merugikan reputasi perusahaan, tetapi juga dapat mengancam keamanan data pengguna dan menimbulkan kerugian finansial apabila masyarakat berinteraksi dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Masyarakat dan pengguna diharapkan selalu melakukan verifikasi informasi melalui saluran resmi yang tersedia di dalam aplikasi," jelas Aprillya.

Untuk menghindari risiko penipuan, kata dia, pengguna hanya disarankan mengajukan komplain melalui fitur Bantuanatau Live Chat yang tersedia di dalam aplikasi.

Melalui menu tersebut, pengguna akan diarahkan menuju kanal komunikasi resmi yang telah diverifikasi perusahaan, termasuk akun Telegram, Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube resmi Orderkuota.

Sebaliknya, Aprillya menegaskan bahwa tidak ada layanan Customer Service melalui WhatsApp, sehingga pengguna tidak perlu mencari nomor layanan pelanggan melalui mesin pencari maupun sumber lain di luar aplikasi.

“Penggunaan kanal resmi menjadi langkah paling aman agar pengguna benar-benar terhubung dengan tim Customer Service yang sah sekaligus terhindar dari penyalahgunaan identitas,” ujarnya.

Sebagai langkah mitigasi, pihak perusahaan menyatakan akan terus memantau informasi yang beredar di internet dan berbagai platform digital.

Mereka juga mengumpulkan bukti terhadap akun maupun konten yang mengatasnamakan perusahaan tanpa izin untuk kemudian dilaporkan kepada platform terkait serta kanal resmi pemerintah yang menangani konten digital bermasalah.

Di sisi lain, perusahaan meningkatkan edukasi keamanan melalui media sosial resmi, aplikasi, dan berbagai kanal komunikasi lainnya agar pengguna semakin memahami prosedur layanan yang benar.

“Kami mengimbau seluruh pengguna agar tidak mencari nomor Customer Service melalui internet maupun sumber yang belum terverifikasi,” tegas Aprillya.

Apabila membutuhkan bantuan, pengguna diminta langsung mengakses menu Bantuan atau Live Chat di aplikasi serta tidak pernah membagikan PIN, password, maupun kode OTP kepada siapa pun yang mengatasnamakan perusahaan. 

Seluruh informasi tersebut bersumber dari keterangan resmi manajemen Orderkuota.

Dalam kesempatan yang sama, Tegar kembali mengingatkan agar pengguna tidak pernah memberikan data rahasia kepada siapa pun yang mengatasnamakan perusahaan.

Data yang dimaksud meliputi PIN transaksi, kode OTP, password akun, kode verifikasi, akses login, maupun informasi keamanan lainnya.

OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam

Sementara itu, OJK tengah menyiapkan aplikasi Anti-Scam yang memungkinkan masyarakat memeriksa rekening bank, nomor telepon, nomor WhatsApp, hingga akun media sosial sebelum melakukan transaksi guna menghindari penipuan digital.

Rencana tersebut disampaikan Kepala Direktorat Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dan Penipuan Transaksi Keuangan OJK, Hudiyanto, dalam diskusi Decoding Cybercrime: Inside the U.S.-Indonesia Partnership di @america, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Hudiyanto mengatakan aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan dan ditargetkan dapat diluncurkan pada akhir 2026.

“Kami sedang mengembangkan Anti-Scam Apps. Harapannya aplikasi ini bisa diluncurkan pada akhir tahun ini," kata Hudiyanto.

Menurut dia, masyarakat nantinya dapat memasukkan nomor rekening, nomor telepon, nomor WhatsApp, maupun akun media sosial ke dalam aplikasi untuk mengetahui apakah identitas tersebut pernah dilaporkan sebagai sarana penipuan.

Data tersebut akan diintegrasikan dengan berbagai sumber, mulai dari IASC, industri perbankan, kementerian dan lembaga terkait, hingga laporan masyarakat. OJK juga akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kemampuan deteksi terhadap berbagai modus penipuan digital.

Hudiyanto menilai kehadiran aplikasi tersebut diharapkan mengubah pola penanganan penipuan digital dari yang selama ini lebih bersifat reaktif menjadi preventif.

“Salah satu yang paling utama adalah bagaimana melakukan verifikasi. Jadi sebelum transaksi apa pun, apakah mengirimkan dana ke suatu rekening atau menggunakan suatu link media sosial, Instagram, atau WhatsApp, tolong cek dulu sebelum melakukan transaksi," ujar Hudiyanto.

Selain aplikasi, OJK juga tengah mengembangkan sistem pelacakan dana Money Trails: Tracking & Freezing Fundsyang memungkinkan pelacakan aliran dana hasil penipuan secara lebih cepat.

Sistem tersebut dirancang untuk membantu bank membekukan dana korban, mengidentifikasi rekening penampung (mule accounts), serta meningkatkan kemampuan prediksi melalui pemanfaatan AI.

Baca juga: Waspada Penipuan! Kepala BGN Ingatkan Pesantren Jangan Percaya Calo Proyek Dapur MBG

Modus QRIS Transfer Perlu Diwaspadai

Pakar keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan QRIS Transfer.

Menurut dia, pelaku biasanya membuat QRIS pada mobile banking miliknya sendiri dengan nominal tertentu, lalu menghubungi korban dengan menyamar sebagai karyawan ekspedisi dan meminta korban melakukan pemindaian kode QR tersebut.

“Bedanya kalau QRIS Bayar, kita scan QRIS dari penjual, bisa QRIS statis (nominal pembayaran bisa diatur) atau QRIS dinamis (nominal sudah tertera dalam pembayaran),” kata dia.

“Kalau QRIS Transfer, kita scan QRIS dari pengguna QRIS yang lain dan akun kita terdebet (langsung). Terdebet artinya akun kita ditarik dananya,” sambungnya.

Alfons menjelaskan bahwa pelaku kerap memperoleh data korban dengan menyamar sebagai penjual barang murah di media sosial atau e-commerce.

“Sebenarnya ketika kita scan dan muncul pop up-nya, maka ada informasi apakah kita terima uang atau bayar uang,” tutur Alfons.

“Jadi memang harus ekstra hati-hati ketika melakukan scan QRIS,” imbuhnya.

Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati setiap kali melakukan transaksi terhadap barang murah di media sosial maupun e-commerce, serta tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta memindai kode QR, memberikan data pribadi, atau menjalankan aplikasi tertentu.

“Karena transaksinya rentan digunakan untuk rekayasa sosial,” pungkas Alfons.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.