Malioboro Yogyakarta jadi Kawasan Pedestrian, Dilakukan Bertahap, Tidak 24 Jam, Catat Jam Berlakunya
ninda iswara August 08, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Penerapan Malioboro sebagai kawasan pedestrian atau pejalan kaki dilakukan bertahap.

Tak langsung 24 jam, ada jadwal khusus di mana kendaraan bermotor diperbolehkan melintas.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo.

Rencana penerapan kawasan pedestrian di Malioboro mulai mendapat kejelasan setelah Hasto bertemu dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pembatasan kendaraan di kawasan Malioboro akan diberlakukan setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.

“Arahannya adalah nantinya ke depan, dari jam 9 pagi sampai jam 10 malam ya,” kata Hasto, Jumat (7/8/2026).

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan DIY telah menyiapkan sejumlah sarana di akses menuju Malioboro.

Salah satunya berupa portal yang dipasang di sejumlah sirip jalan yang terhubung dengan kawasan utama Malioboro.

Baca juga: Isu Kegagalan Produk Becak Listrik di Yogyakarta, Dishub DIY Bantah, Minta Pengemudi Ikut Merawat

Portal tersebut diberi nama Regol Ayom dan disiapkan sebagai bagian dari sistem penutupan akses kendaraan.

Saat aturan pedestrian mulai diterapkan, portal itu akan digunakan untuk mencegah kendaraan dari sirip jalan masuk ke jalur utama Malioboro.

Di sisi lain, Hasto mengaku telah melakukan pemetaan terhadap berbagai aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

Pemetaan itu mencakup jumlah pedagang, pedagang asongan, gerobak, hingga lokasi parkir yang selama ini digunakan masyarakat.

Keberadaan toko dan hotel di sepanjang kawasan Malioboro juga turut menjadi bagian yang diperhatikan dalam kajian tersebut.

“Saya pelajari secara detail. Berapa jumlah yang jualan di situ, asongannya, gerobaknya, titik parkirnya, toko, hingga hotel yang ada. Hari ini memetakan itu sudah selesai. Tentu saya tidak akan serentak melakukan penutupan, tetapi dipelajari satu per satu. Bagi yang sudah ada solusinya, mungkin akan diuji coba,” ungkap dia.

Menurut Hasto, penerapan aturan tersebut tidak akan dilakukan secara langsung terhadap seluruh titik di kawasan Malioboro.

Setiap lokasi akan terlebih dahulu dikaji untuk melihat kondisi dan kebutuhan masing-masing sebelum aksesnya ditutup.

Pendekatan bertahap tersebut dilakukan agar aktivitas masyarakat, pedagang, serta pelaku usaha tetap memiliki solusi ketika aturan pedestrian mulai berjalan.

Dengan pemetaan dan penyiapan infrastruktur yang dilakukan secara bertahap, penerapan pedestrian Malioboro diharapkan dapat berlangsung lebih terukur dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Lahan Parkir Masih Minim

Tantangan lain yang masih dihadapi, menurut Hasto, adalah keterbatasan lahan parkir di sejumlah sirip Malioboro.

Kondisi jalan yang sempit juga membuat mobil kesulitan bermanuver, terutama ketika harus melakukan putar balik.

Persoalan semakin rumit karena beberapa sirip memiliki akses keluar kendaraan yang terbatas.

Hasto kemudian menyoroti kawasan Sosrokusuman sebagai salah satu lokasi dengan tingkat kesulitan yang cukup tinggi.

Di kawasan tersebut, kondisi jalan yang relatif sempit membuat mobil tidak leluasa untuk melintas dan bermanuver.

Terlebih, akses jalan menuju arah timur memiliki lebar yang sangat terbatas bagi kendaraan roda empat.

Sementara itu, warga yang membawa mobil praktis hanya memiliki satu pilihan jalur keluar, yakni menuju Jalan Malioboro di sebelah barat.

Situasi tersebut menjadi persoalan tersendiri karena Sosrokusuman dihuni warga dalam satu RW dan sebagian di antaranya memiliki kendaraan pribadi.

“Sosrokusuman hanya bisa mobilnya ke Malioboro. Orang yang tinggal di Sosrokusuman itu ada satu RW. Satu RW itu banyak yang punya mobil. Lah kalau dia itu ditutup, wah dia nggak bisa apa-apa itu,” jelas Hasto.

Karena itu, keterbatasan akses di kawasan tersebut perlu menjadi perhatian agar mobilitas warga tetap berjalan dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Baca juga: Plang Malioboro Tiruan Meresahkan, Disita Pemkot Yogyakarta, Fotografer Terancam Denda Rp 50 Juta

Jalan Malioboro Yogyakarta
Jalan Malioboro Yogyakarta (Tribunjogja/ Miftahul Huda)

Usul Akses Penyeberangan Baru

Hasto mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan proposal rekayasa lalu lintas untuk diajukan kepada Pemerintah DIY sebagai upaya menghubungkan antar-sirip kawasan Malioboro.

Salah satu rencana yang diusulkan ialah menghubungkan Jalan Pajeksan di sisi barat Malioboro dengan Jalan Suryatmajan di sisi timur secara lebih langsung.

Koneksi tersebut diharapkan dapat memudahkan pergerakan masyarakat dari arah barat ke timur maupun sebaliknya tanpa harus menempuh jalur memutar.

Menurut Hasto, skema itu juga menjadi bagian dari solusi untuk mengatasi keterbatasan akses lalu lintas di kawasan tersebut.

"Ya, saya cuma masang traffic light aja gitu lho maksud saya gitu. Kan kita kalau bikin ke bawah kan nggak boleh, ke atas juga enggak. Nggak bisa. Ya. Jadi ya itu menjadi bagian solusi juga gitu lho,” kata dia.

Melalui rekayasa tersebut, konektivitas antar-sisi Malioboro diharapkan semakin praktis sekaligus mendukung mobilitas warga di kawasan pusat kota.

(TribunTrends/Ninda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.