TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Gangguan jaringan internet yang terjadi akibat kabel optik dirusak di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara, ternyata diduga dilakukan secara sengaja.
Polisi mengungkap adanya komplotan yang diduga diperintah untuk merusak kabel optik milik salah satu perusahaan telekomunikasi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, RT 15 RW 10 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Akibat aksi tersebut, layanan telekomunikasi dan jaringan internet mengalami gangguan sehingga berpotensi menghambat aktivitas masyarakat yang bergantung pada koneksi internet.
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
"Empat orang sudah kami amankan, yaitu AS, NN, SM, dan MR. Dari hasil pemeriksaan, mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi perusakan kabel optik tersebut," kata Doly, Minggu (9/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 18.24 WIB.
Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi dari pihak perusahaan yang menjadi korban.
Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan AS (22), NN (24), dan SM (23).
Ketiganya diduga merusak kabel optik menggunakan tang.
Dari pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial BR yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan MR (23).
Dari keterangan MR, dirinya mengaku mendapat perintah dari seorang berinisial B yang juga masih dalam penyelidikan dan pengejaran.
"Jadi ada rantai perintah. MR mengaku diperintah B, kemudian MR menghubungi BR untuk mencari orang, dan BR menyuruh AS, NN, serta SM untuk melakukan perusakan," ujar Doly.
Dalam menjalankan aksinya, AS, NN, dan SM mendapat imbalan masing-masing sebesar Rp 150 ribu.
Sementara MR dijanjikan imbalan Rp 1 juta untuk mencari orang yang bersedia melakukan perusakan.
Adapun BR disebut mendapat imbalan Rp 700 ribu.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel optik berwarna hitam sepanjang tujuh meter dan 25 meter, satu buah tang potong berwarna hijau hitam, serta sebuah tangga berwarna silver.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi persaingan usaha tidak sehat dan faktor ekonomi.
Doly mengatakan, perusakan kabel optik tidak hanya merugikan perusahaan pemilik jaringan, tetapi juga berdampak kepada masyarakat yang menggunakan layanan internet.
"Motif sementara yang kami dalami adalah persaingan usaha tidak sehat dan faktor ekonomi. Dampaknya tentu dirasakan masyarakat karena ketika jaringan terganggu, aktivitas pekerjaan, kegiatan ekonomi, dan kebutuhan informasi yang bergantung pada internet juga ikut terganggu," katanya.
Keempat pelaku yang telah diamankan kini menjalani proses pemeriksaan di Polsek Pademangan.
Polisi masih memburu dua orang lainnya, yakni B dan BR, yang diduga memiliki peran dalam rangkaian aksi tersebut.
Para pelaku disangkakan Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 262 ayat (1) KUHP, serta ketentuan lainnya sebagaimana diterapkan penyidik.