Curi Motor Petani di Persawahan Turen Malang, Satu Pelaku Ditangkap, Rekannya Masih DPO
Ndaru Wijayanto August 09, 2026 06:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luluul

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polisi menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor milik petani di area persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Pelaku berinisial SA (46), warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ditangkap di rumahnya pada Jumat (7/8/2026).

Sementara itu, satu pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini diburu polisi.

Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono mengatakan SA diamankan tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta keberadaan satu pelaku yang masih DPO," kata Budiono, Minggu (9/8/2026).

Baca juga: Komplotan Pencuri Baterai Tower Telekomunikasi di Malang Dibekuk, 17 Lokasi Jadi Sasaran

Budiono menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada pertengahan Maret 2026 lalu.

Lokasi pencurian ini terjadi area persawahan Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. 

Awalnya, korban yakni Agus Sunarto memarkir kendaraan sepeda motor Honda Revo di pinggir sawah dalam keadaan stang terkunci.

Kemudian, ia meninggalkan sepeda motornya untuk menuju ke area sawah yang jaraknya sekitar 100 meter dari parkir. 

Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, saat korban kembali ke parkiran, motornya sudah tidak ada. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Turen. 

"Setelah dilaporkan ke polsek, petugas kemudian melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga menyisir kamera CCTV di sekitar lokasi," jelasnya.

Dari hasil rekaman CCTV di akses masuk persawahan, terlihat dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor warna hitam. Sekitar 15 menit kemudian, keduanya keluar dengan mengendarai Honda Revo milik korban. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta. Sementara, polisi kini masih memburu satu pelaku lain yang masih dalam DPO. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan cara merusak dan dilakukan secara bersama-sama.

"Petugas masih melengkapi proses penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan mendalami keterlibatan pelaku lain. Perkara ini ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.