Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinginnya jeruji besi tak membuat seorang pria inisial VR (32), warga Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, jera melakukan tindak kejahatan.
VR yang ternyata merupakan residivis narkoba, kembali nekat berprofesi sebagai pengedar narkotika jenis Sabu Sabu.
Sayangnya, VR harus berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia dibawa ke Mapolrestabes Surabaya beserta sejumlah barang bukti.
TERSANGKA PERNAH MENDEKAM DI PENJARA 6 TAHUN SILAM
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan, tersangka pernah mendekam di dalam penjara enam tahun silam.
“Yang bersangkutan kami amankan di kediamannya, Jalan Kapas Madya Surabaya, Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB,” ungkap AKBP Dodi, Minggu (9/8/2026).
Residivis yang mengedarkan sabu ini dibekuk setelah anggota menerima informasi warga kemudian dilakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaannya.
"Anggota mendalami informasi yang diterima terkait peredaran sabu, dan keberadaan terduga diketahui hingga dilakukan penangkapan," imbuh Kasat AKBP Dodi.
Dari pengakuan VR, dirinya nekat terjun ke bisnis haram dengan dalih himpitan ekonomi. Barang yang dia dapat diedarkan di wilayah Kota Surabaya, dan sekitarnya.
“VR mengaku baru sekali mendapatkan barang dari seorang bandar. Barang berupa sabu itu sedianya diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Belum sempat terjual, VR lebih dulu ditangkap polisi,” bebernya.
SITA BARANG BUKTI BELASAN POKET SABU
AKBP Dodi menyebutkan, VR ditangkap beserta barang bukti sebanyak 14 poket Sabu Sabu siap edar.
“Total seberat 1,832 gram. Dari 14 poket sabu tersebut dengan rincian berat, 0,589 gram, 0,096 gram, 0,098 gram, 0,119 gram, 0,104 gram, 0,105 gram, 0,093 gram, 0,094 gram, 0,089 gram, 0,091 gram, 0,088 gram, 0,086 gram, 0,083 gram, dan 0,097 gram,” sebutnya.
Selain menyita sabu total keseluruhan 1,832 gram, anggota juga menyita 2 bendel klip kosong2 skrop plastik1 timbangan elektrik1 bungkus rokok,1 buah handphone serta tas slempang warna hitam.
Dari 14 poket yang ditemukan diakui didapatkan dari bandar inisial ND yang kini dalam pengejaran aparat.
"Baru pertama kali setelah keluar penjara, pelaku ini mencoba keberuntungan namun langsung kami gagalkan. Untuk DPO masih dilakukan pengejaran," tandas AKBP Dodi