SURYA.co.id, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak berhenti pada sanksi administratif berupa pemecatan terhadap dua tenaga kontrak yang diduga terlibat dalam praktik rekrutmen pegawai fiktif.
Pemkot Surabaya juga menyiapkan langkah hukum terhadap kedua oknum tersebut, yakni Arga Rizki Cahya dan Farid.
Pemkot saat menyiapkan laporan terkait dugaan pencemaran nama baik setelah menyeret nama sejumlah pejabat Pemkot Surabaya dalam aksinya.
"Kami akan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk pencemaran nama baik. Nanti kami akan laporkan saudara ARC," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, saat dikonfirmasi SURYA.co.id, di Surabaya.
Baca juga: Breaking News : Penipuan Rekrutmen Fiktif Dishub Diungkap, 2 Oknum Pegawai Pemkot Surabaya Terlibat
Menurut dia, laporan tersebut dilakukan karena terdapat sejumlah pejabat Pemkot Surabaya yang namanya dibawa-bawa dan dikaitkan dalam praktik rekrutmen pegawai fiktif tersebut.
"Ada beberapa pejabat kami yang dibawa-bawa namanya, dijatuhkan namanya. Sehingga kami akan melaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Farid, tenaga kontrak Satpol PP yang diduga menawarkan rekrutmen pegawai secara ilegal.
Dari pemeriksaan tersebut, Farid mengakui telah menerima sejumlah uang dengan menjanjikan korban dapat masuk menjadi anggota Satpol PP.
"Sudah kita lakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan, anggota kami atas nama Farid. Yang bersangkutan sehari-hari sebagai anggota Satpol PP, statusnya masih tenaga kontrak," kata Mudita.
Dalam pemeriksaan awal, Farid menyebut ada empat orang yang menjadi pihak terkait dalam praktik tersebut. "
Hasil pemeriksaan memang yang bersangkutan mengakui bahwa dia menerima sejumlah uang untuk kemudian mengupayakan masuk sebagai anggota Satpol PP," lanjutnya.
Namun, Mudita mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan belum menyebutkan instansi yang dijanjikan kepada para korban.
"Informasi dari pemeriksaan awal ada empat orang. Untuk dinasnya tidak menyebut. Nanti akan kami lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan," katanya.
Dari pemeriksaan sementara, Farid disebut menerima uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
"Kalau informasi yang diterima Rp10 juta. Namun, kami akan lakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan, kemudian kita kenakan sanksi berat karena ini pelanggaran berat," ujarnya.
Mudita menjelaskan, Farid merupakan tenaga kontrak yang mulai bekerja di lingkungan Satpol PP Surabaya sejak 2023.
Ia sebelumnya direkrut dari kalangan masyarakat umum.
Menurutnya, modus yang dilakukan Farid adalah memanfaatkan statusnya sebagai anggota Satpol PP untuk menawarkan bantuan kepada warga yang ingin menjadi anggota Satpol PP.
"Motifnya mungkin karena dia sebagai anggota Satpol PP, kemudian dia menyampaikan kepada warga siapa yang ingin menjadi anggota Satpol PP. Dia mungkin akan berupaya untuk bisa masuk menjadi anggota Satpol PP," jelas Mudita.
Pemkot Surabaya kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian terhadap Farid.
Arga Rizki Cahya juga diberhentikan dari statusnya di lingkungan Pemkot Surabaya.
"Jadi statusnya hari ini ARC maupun F sudah berhenti," kata Mudita.
Selain sanksi administratif, Pemkot Surabaya membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah pidana. Pemkot juga menggandeng kepolisian untuk melakukan penelusuran terhadap keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Kita kerja sama dengan teman-teman kepolisian sehingga kita bisa melacak di manapun mereka berada. Walaupun handphone-nya mati atau kartu handphone-nya mati, insyaallah kita bisa melacak," ujarnya.
Dua orang staf di lingkungan Pemkot Surabaya berkomplot melakukan penipuan berkedok rekrutmen pegawai fiktif.
Akibat perkara ini, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melalui kanal aduan Lapor Cak Eri. Wali Kota kemudian menginstruksikan jajaran terkait memeriksa terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedua pelaku adalah tenaga harian lepas (THL) Dishub Surabaya bernama Arga Rizki Cahya dan Satpol PP Surabaya bernama Farid. Total sementara, sebanyak 4 orang telah menjadi korban kedua pelaku.
Menurut Trio, korban merupakan seorang perempuan yang bekerja di armada Trans Jatim sebagai angkutan umum yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Kronologinya, korban disebut merupakan sahabat Arga dan menyampaikan keinginannya untuk pindah bekerja menjadi staf di Dishub Surabaya pada akhir 2025 silam.
Arga kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan meminta sejumlah uang.
“Saudari C ini berkeluh kesah ingin pindah bekerja menjadi staf di Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Saudara ARC ini menyanggupi permintaan saudari C untuk dapat bekerja di Dinas Perhubungan Kota Surabaya dengan meminta sejumlah uang,” ujar Trio.
Untuk meyakinkan korban, nama sejumlah pejabat dan staf Dishub Surabaya juga disebut-sebut.
Salah satunya nama pejabat Jeane Mariane Taroreh yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPT Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) pada Dinas Perhubungan.
Selain itu, nama seorang staf Dishub Surabaya, Arif Rahman, juga dicatut dalam komunikasi WhatsApp dengan korban.