Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kreator konten Bigmo kembali harus berurusan dengan polisi terkait aktivitas live streaming yang dilakukannya.
Bigmo menjalani klarifikasi di Direktorat PPA Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam sebuah live streaming.
Baca juga: Momen Bigmo Klarifikasi soal Dugaan Promosi Vape Libatkan Anak, Janji Buat Konten Positif
Dalam kesempatan tersebut, Bigmo juga ditanya mengenai pengalamannya yang kembali berhadapan dengan polisi akibat konten live streaming.
Ketika ditanya apakah dirinya sudah kapok, Bigmo memberikan jawaban singkat.
"Sangat kapok, sangat," kata Bigmo di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Sebelumnya, Bigmo juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari konten tersebut.
Ia mengaku menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk membuat konten yang lebih baik ke depannya.
"Tentunya saya mohon maaf atas kegaduhan yang saya buat dan pastinya ini jadi pelajaran buat saya ke depannya konten lebih positif dan bermanfaat," ujarnya.
Bigmo mengatakan akan mengevaluasi konten-konten yang selama ini dibuatnya.
Ia berharap ke depan kontennya dapat memberikan manfaat dan tidak kembali menimbulkan persoalan.
"Iya pasti saya akan mengevaluasi selama ini konten saya dan ke depannya cuma konten dengan niat yang lebih lurus dengan bermanfaat, positif, menghibur dan edukasi bangsa," kata Bigmo.
Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, juga mengatakan persoalan ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi kliennya.
"Ini kan bukan yang pertama, jadikan ini sebagai pelajaran untuk pembenahan diri ke depannya," ujar Sangun.
Sangun berharap Bigmo dapat mengambil pelajaran dari kejadian tersebut dan melakukan pembenahan terhadap konten yang dibuatnya.