TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mendampingi Robi Cahyadi dan Faruq Alfattah mendatangi kantor Tribun Pekanbaru, di Pekanbaru, Jumat (7/8/2026) lalu.
Kedatangan mereka untuk meminta maaf atas perkara kekerasan terhadap jurnalis Tribun Pekanbaru Mayonal Putra.
Kedatangannya disambut Pimpinan Perusahaan Tribun Pekanbaru Purnomo, News Manager Tribun Pekanbaru Rinal Sagita dan Operational Manager Tribun Pekanbaru Isramaita.
Dalam kesempatan itu, Indra Gunawan menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang menimpa jurnalis Tribun Pekanbaru saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ia juga menyatakan menyetujui seluruh poin yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan pihak kedua. Proses perdamaian sebelumnya telah difasilitasi Polres Siak dan dimediasi Kasat Reskrim Polres Siak.
Setelah perdamaian dilakukan di Kantor Tribun Pekanbaru, para pihak kemudian kembali ke Polres Siak untuk menyerahkan berkas perdamaian sebagai bagian dari penyelesaian perkara tersebut.
Robi Cahyadi menyampaikan, dirinya bersama Faruq Alfattah telah menyelesaikan perkara tersebut melalui proses perdamaian.
“Perkara kami telah diselesaikan dan difasilitasi oleh Polres Siak, kemudian dimediasi oleh Kasat Reskrim Polres Siak. Kami telah melakukan perdamaian di Kantor Tribun Pekanbaru,” kata Robi di Mapolres Siak, Selasa (11/8/2026).
Robi mengatakan penyelesaian tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Hari ini kami bersama-sama menyerahkan berkas perdamaian dan selesai kembali di Polres Siak, agar perkara ini menjadi pembelajaran kami semua dan ke depan tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini,” ujarnya.
Sementara itu, Faruq Alfattah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Maiyonal Putra.
“Saya Faruq Alfattah ingin meminta maaf setulus-tulusnya kepada Bang Maiyonal dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Faruq.
Baca juga: Kronologi Dugaan Penganiayaan yang Dialami Wartawan Tribun Pekanbaru di Siak
Dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada Jumat (7/8/2026), disebutkan bahwa perkara tersebut berawal dari peristiwa pemukulan terhadap Maiyonal Putra ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam kesepakatan itu, Faruq mengakui bahwa dirinya dalam keadaan emosi dan khilaf telah melakukan pemukulan terhadap pihak pertama.
Perbuatan tersebut dalam surat kesepakatan disebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya tindakan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menjadi salah satu saksi dalam perjanjian tersebut. Selain Indra, turut menjadi saksi Pimpinan Perusahaan Tribun Pekanbaru Purnomo, News Manager Tribun Pekanbaru Rinal Sagita dan Operational Manager Tribun Pekanbaru Isramaita.
Penyelesaian perkara tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama pentingnya menghormati tugas jurnalistik dan menyelesaikan setiap persoalan tanpa menggunakan kekerasan.
( Tribunpekanbaru.com )