SURYA.CO.ID SURABAYA - Vonis Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko ditunda. Putusan yang semula dijadwalkan Selasa (11/8/2026) itu akhirnya digeser hingga Jumat (14/8/2026) setelah Sholat Jumat.
Penundaan terjadi karena Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada, tidak dapat hadir dalam persidangan lantaran mengikuti pelatihan di Jakarta. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut akhirnya diakhiri sekitar pukul 11.43 WIB.
Sidang pembacaan putusan itu dihadiri sejumlah simpatisan dan warga Kabupaten Ponorogo yang datang untuk menyaksikan langsung agenda vonis Sugiri Sancoko.
“Atas kondisi itu, tidak bisa kita bacakan putusan pada pagi hari ini sesuai dengan jadwal. Oleh karena itu, sidang putusan akan digelar pada hari Jumat (14/8/2026), setelah Sholat Jumat,” ujar Seorang Hakim Anggota.
Menanggapi penundaan tersebut, Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan kuasa hukumnya tidak menanyakan hal apapun kepada majelis hakim.
Baca juga: Sosok Hakim I Made Yuliada yang Buat Vonis Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Ditunda
Saat ditanya awak media seusai menjalani persidangan singkat, Sugiri memberikan respons santai atas penundaan pembacaan vonis tersebut.
“Ya, saya manut saja yang namanya warga negara, belajar baik. Apapun itu, ditunda oke, diputus juga oke. Mudah-mudahan ke depan menjadi lebih baik bagi semua pihak. Siap tidak siap harus siap,”kata Sugiri Sancoko.
Kuasa Hukum Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, menilai penundaan agenda pembacaan putusan tersebut merupakan faktor teknis karena ketua majelis hakim berhalangan hadir.
"Insya Allah tidak ada apa-apa karena kebetulan tadi secara formal anggota majelis hakim juga menyampaikan bahwa ketua majelis itu tidak bisa hadir, karena ada alasan kedinasan pelatihan di Jakarta," ucapnya.
Indra mengatakan pihaknya memilih menunggu agenda pembacaan putusan. Ia berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dapat diakomodir dalam pertimbangan maupun putusan majelis hakim.
Baca juga: Breaking News 3 Bus Simpatisan Sugiri Sancoko Ke PN Tipikor Surabaya, Jelang Vonis Berharap Ini
"Kalau kami menunggu saja dan berharap nantinya dalam pertimbangan maupun dalam putusannya majelis akan mengakomodir seluruh fakta persidangan,” imbuhnya.
Bagi pihaknya, jika bicara tentang fakta persidangan, juga punya perspektif hukum, yang nantinya menjadi pertimbangan dari majelis hakim.
“Harapan kami dalam putusannya majelis akan mengakomodir seluruh fakta persidangan," ucap Indra
Sebelum memasuki Ruang Sidang Cakra PN Tipikor Surabaya, Sugiri Sancoko, Agus Pramono, dan Yunus Mahatma sempat menyapa para pengunjung.
Sembari memakai rompi tahanan, dengan kedua tangan terborgol, Kang Giri, sapaan akrabnya, memberikan ucapan salam, dan terus tersenyum seraya melambaikan tangan.
Sebelumnya pada agenda pembacaan tuntutan, Terdakwa Sugiri Sancoko, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Ia juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti terkait kasus suap, gratifikasi, serta dugaan jual-beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Dengan penundaan tersebut, Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan kuasa hukum kini harus menunggu hingga Jumat (14/8/2026) untuk mendengarkan putusan majelis hakim PN Tipikor Surabaya.
Keterangan foto:Surya/Febrianto Ramadani
DITUNDA - Kuasa Hukum Terdakwa Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko, Indra Priangkasa, ditemui usai persidangan, di Ruang Sidang Cakra PN Tipikor Surabaya.Selasa (11/8/2026). Respons santai disampaikan setelah hakim memutuskan penundaan sidang pembacaan putusan
Keterangan foto:Surya/Febrianto Ramadani
Sidang yang dihadiri beberapa simpatisan, sekaligus warga Kabupaten Ponorogo, sejatinya hari ini dijadwalkan pembacaan putusan, dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, diputuskan ditunda