TRIBUNJATIM.COM - Tiga wanita mengaku sebagai petugas BPJS saat mendatangi kediaman warga berinisial M (79) dan K (74) pada 26 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.
Namun ketiga wanita berinisial DF (23), MR (23) dan MT (30) tersebut justru menggondol emas perhiasan 55 gram dan uang tunai sebesar Rp5 juta.
Pelaku mendatangi korban untuk memberikan terapi kesehatan.
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Panjangrejo, Pundong, Bantul, DIY.
"Ketiga pelaku tersebut masuk ke dalam rumah. Kemudian oleh korban dipersiapkan tikar untuk terapi pijat, selanjutnya kedua korban diterapi pijat oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Subihan Afuan Ardhi di Mapolres Bantul, Selasa (11/8/2026), melansir Kompas.com.
Baca juga: Merasa Iba Pelaku sampai Sujud, Pasutri Wisatawan Asal Bangkalan Cabut Laporan Pencurian Tas
Saat terapi dilakukan, salah seorang pelaku kemudian menanyakan buku rekening dan KTP, serta masuk ke dalam kamar.
Setelah beberapa saat, mereka meninggalkan rumah setelah masuk ke dalam kamar.
Korban kemudian sempat mengecek kamarnya dan menunggu pelaku yang telah meninggalkan rumah.
Hingga akhirnya 15 menit berselang, pelaku tak kunjung kembali.
Setelah dicek, korban mendapati perhiasan dan uangnya telah raib.
Rinciannya, dua buah gelang, lima buah cincin, dua pasang anting-anting, sepasang suweng, kalung dan beberapa liontin, serta uang tunai Rp 5.000.000.
"Korban mengalami kerugian berat perhiasan sebesar 55 gram dan uang tunai Rp 5.000.000," kata Subihan.
Polres Bantul telah menangkap S (33), atas dugaan kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas BPJS di Kelurahan Panjangrejo, Pundong, Bantul, DIY.
Sementara, empat orang lainnya yang terlibat bersama S hingga kini masih buron.
Baca juga: Sosok Kusriyanti Jukir Lansia yang Gagalkan Pencurian Uang Rp 3,6 M, Imbalan Rp 100 Ribu Dibagi 4
Usai peristiwa tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pundong.
Unit Resmob Satreskrim Polres Bantul yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan menganilisis CCTV serta menggali keterangan para saksi guna menelusuri keberadaan pelaku.
"Berhasil mengamankan salah seorang pelaku yakni S (33) di Jawa Tengah. Dia sebagai sopir pada 29 Juli 2026 lalu," kata Kasat Reskrim.
Saat ini S diamankan di Polres Bantul.
Sedangkan ketiga orang yang masuk ke kediaman korban termasuk IL (30), laki-laki, hingga kini masih berstatus buron.
"Masih kami dalami apakah memiliki data karena ada tersangka lain masih dalam proses pengejaran," kata dia.
Dari tangan S, polisi menyita barang bukti berupa tas jinjing warna cokelat merek Nasional.
S yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com