WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Pemerintah mulai mengkaji pembatasan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertalite, bagi masyarakat berpenghasilan tinggi.
Pembahasan mengenai kebijakan tersebut dilakukan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026).
Purbaya mengungkapkan, pertemuan tersebut salah satunya membahas kemungkinan pembatasan subsidi Pertalite untuk kelompok masyarakat yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi.
Menurut Purbaya, pemerintah tengah mengkaji skema yang dapat membuat subsidi energi lebih tepat sasaran.
Dengan demikian, anggaran subsidi tidak dinikmati oleh kelompok masyarakat yang sebenarnya mampu membeli BBM nonsubsidi.
"Pertalite itu kan sedang kita kaji untuk orang-orang yang berpenghasilan tinggi," ujar Purbaya, seperti dikutip dari pernyataannya, Selasa.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga membahas mekanisme penyaluran subsidi energi agar manfaatnya lebih banyak diterima masyarakat yang memang membutuhkan.
Bahlil mengatakan, pembatasan subsidi tidak semata-mata akan didasarkan pada jenis BBM yang digunakan.
Pemerintah juga mempertimbangkan jenis kendaraan serta kemampuan ekonomi pemilik kendaraan.
Menurut dia, pendekatan tersebut diperlukan agar subsidi energi tidak salah sasaran.
Bahlil menilai kendaraan mewah seharusnya tidak menggunakan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan pemerintah.
"Kendaraan mewah tidak semestinya menggunakan BBM bersubsidi," kata Bahlil.
Pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali kebijakan subsidi energi.
Pemerintah ingin memastikan anggaran negara yang dialokasikan untuk subsidi benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.
Dengan skema yang lebih selektif, kendaraan dengan kapasitas atau kategori tertentu serta pemilik kendaraan yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi berpotensi tidak lagi mendapatkan subsidi Pertalite.
Namun, pemerintah masih perlu mematangkan mekanisme penerapannya, termasuk menentukan kriteria kendaraan dan kemampuan ekonomi yang akan menjadi dasar pembatasan.
Kebijakan tersebut juga perlu dirancang dengan mempertimbangkan aspek administrasi dan pengawasan di lapangan agar pembatasan subsidi tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Pemerintah pada akhirnya dihadapkan pada dua kepentingan, yakni menjaga agar subsidi energi tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan sekaligus menekan potensi penggunaan anggaran negara oleh kelompok yang dinilai mampu.
Pembahasan Purbaya dan Bahlil menunjukkan bahwa pemerintah kini tengah mencari formula agar subsidi Pertalite dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pemilik kendaraan dan karakteristik kendaraan yang digunakan.