TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melangsungkan proses ekshumasi terhadap jenazah almarhum Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026), sekitar pukul 09.30 WIB.
Ekshumasi dilakukan setelah pihak keluarga memberikan persetujuan.
Ekshumasi proses penggalian atau pembongkaran kembali makam atau kuburan untuk mengangkat jenazah dari dalam tanah.
Tindakan ini dilakukan oleh pihak berwenang demi keadilan hukum guna melakukan pemeriksaan medis atau autopsi forensik, biasanya dilakukan karena ada dugaan kematian yang tidak wajar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tim ahli forensik dilibatkan dalam pelaksanaan ekshumasi.
Menurutnya hal ini guna memperoleh bukti medis dan ilmiah dalam mengungkap penyebab kematian almarhum.
“Pelaksanaan ekshumasi hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Kegiatan ini terlaksana melalui kolaborasi Polda Metro Jaya dengan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas,” ujar Kombes Budi di Banyumas, Rabu (12/8/2026).
Adapun ekshumasi dilakukan melalui tiga tahapan yakni pembongkaran makam, pemeriksaan luar untuk memastikan identitas jenazah sesuai permintaan penyidik, serta pemeriksaan bagian dalam.
Kombes Budi menerangkan tim ahli forensik memeriksa kondisi makam, jenis dan kontur tanah, ukuran makam, serta mengambil sampel tanah di sekitar lokasi.
Kemudiam sampel dari jenazah juga akan diperiksa di laboratorium untuk membantu menentukan sebab dan cara kematian.
“Kami belum dapat langsung menyimpulkan hasil pemeriksaan karena sampel yang diambil masih harus dianalisis di laboratorium, pemeriksaan ini diharapkan dapat membantu menjelaskan apakah kematian tersebut bersifat alamiah atau tidak alamiah,” jelasnya.
Polda Metro Jaya akan menyampaikan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli.
“Kami mengajak masyarakat dan rekan-rekan media memberikan ruang empati kepada keluarga almarhum. Mohon doa agar seluruh proses berjalan lancar dan dapat membantu membuat terang perkara ini,” imbuh Kombes Budi.
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen Pol Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti mengatakan, keterlibatan sejumlah ahli diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Sehingga diharapkan hasilnya memiliki dasar ilmiah yang kuat.
“Selain dokter spesialis forensik dan medikolegal, kami melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, serta histopatologi anatomi, kami bekerja secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan laboratorium,” kata Brigjen Pol Sumy Hastry.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tak sadarkan diri di depan sebuah klinik di Jakarta Selatan pada Kamis (23/7/2026) dengan mulut keluar busa.
Dalam perjalanan ke rumah sakit, dia dikabarkan meninggal.
Sutrimo kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Banyumas pada malam hari.
Keluarga Sutrimo akhirnya melaporkan kematian korban ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026) malam setelah menduga ada kejanggalan dalam kematian itu.