Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah buron sejak Februari 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai hingga Rp700 juta, seorang oknum Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Prabumulih berinisial AH akhirnya diringkus Tim Unit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih.
Tersangka diamankan petugas setelah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Prabumulih pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Diringkusnya pelaku bermula dari laporan korban bernama Winda Wati (38), warga RT 02 RW 04 Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ke SPKT Polres Prabumulih pada 26 Februari 2026.
Dalam laporannya, korban mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh tetangganya sendiri, berinisial AH.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban di Jalan Kemala, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Saat itu, tersangka menawarkan investasi berupa proyek pengadaan barang di instansi tempatnya bekerja dengan iming-iming keuntungan yang cukup besar.
Karena mempercayai tetangganya dan tergiur keuntungan tersebut, korban menyetujui dan menyerahkan sejumlah uang untuk modal investasi.
Namun seiring berjalannya waktu, uang modal beserta keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan.
Saat ditagih, pelaku berdalih dengan menunjukkan beberapa surat dari perusahaan yang mengklaim adanya penundaan pembayaran.
Hingga kini, tidak ada kejelasan terkait pengembalian dana tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp620 juta dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Modus Ngaku Analis Bank Swasta dan Minta OTP, Warga Palembang Apes Kena Tipu Rp9,9 Juta
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan dokumen pendukung.
Sebelum ditangkap, Unit Pidum telah melayangkan surat panggilan kepada AH untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.
"Setelah tersangka datang pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, yang bersangkutan langsung kami amankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim, Rabu (12/8/2026).
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Surat Perjanjian Komitmen Fee yang dibuat pada periode September hingga Desember 2025 (memuat nominal transaksi, komitmen fee, dan tanda tangan para pihak).
Dokumen Perjanjian Lainnya yang mencatat nominal uang, komitmen fee, serta rencana pengembalian modal secara bertahap.
Satu bundel salinan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berkaitan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian transaksi, dokumen perjanjian, serta keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan. Apabila ditemukan fakta atau pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau janji keuntungan besar tanpa memastikan legalitas serta mekanismenya terlebih dahulu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi atau menyerahkan uang kepada pihak lain. Pastikan terlebih dahulu legalitas kegiatan, kejelasan perjanjian, tujuan penggunaan dana, serta kredibilitas pihak yang menawarkan. Jangan sampai tergiur keuntungan tanpa mempertimbangkan risikonya," jelas AKP Jon Kenedi.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com