Arif Fathoni Dorong Deregulasi Pemanfaatan Aset Daerah untuk Tingkatkan PAD Surabaya
Pipit Maulidya August 12, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih berani mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Fathoni, Pemkot Surabaya tidak cukup hanya mengandalkan sumber penerimaan konvensional. Aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal perlu dicarikan terobosan agar bisa memberikan manfaat ekonomi.

"Kuncinya diperlukan deregulasi terhadap aturan yang selama ini membuat pemanfaatan aset daerah kurang fleksibel," kata Fathoni, Rabu (12/8/2026).

Ia menilai regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan investasi dapat membuat aset daerah yang selama ini menganggur menjadi sumber pendapatan baru. Di sisi lain, pemanfaatan aset juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan.

Fathoni menyebut dorongan pemerintah pusat agar daerah lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan masih menghadapi kendala regulasi.

Baca juga: Jawa Timur Dilanda Kekeringan, Lebih dari 200 Hektare Lahan Pertanian Terdampak

Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 belum cukup memberikan ruang bagi dunia usaha. Kondisi tersebut diperparah dengan pola pikir pemerintah daerah yang dinilai masih terlalu administratif dan belum berorientasi pada pendekatan bisnis.

Karena itu, menurutnya, deregulasi diperlukan agar aset daerah yang belum produktif dapat dimanfaatkan secara optimal.

Pengelolaan Aset Perlu Pendekatan BisnisFathoni mengaku telah mengamati langsung berbagai persoalan dalam pemanfaatan aset daerah, termasuk mendengar masukan dari investor mengenai kendala dalam mekanisme pengelolaannya.

Ia menyoroti pola pengelolaan aset oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinilai masih lebih menitikberatkan pada aspek administrasi pemerintahan dibandingkan pendekatan bisnis dan investasi.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah penentuan harga sewa aset serta klausul kerja sama yang dinilai belum cukup fleksibel untuk menarik investor.

“BPKAD belum berorientasi bisnis, masih bertindak sebagai administratur pemerintahan, mulai dari harga sewa yang tidak pro-investasi, tidak lentur dalam penentuan klausul kerja sama,” kata Thoni.

Pejabat Dinilai Terlalu Berhati-hati

Fathoni menilai persoalan optimalisasi aset daerah tidak semata-mata disebabkan aparatur pemerintah yang tidak ingin mengembangkan aset.

Menurutnya, faktor kehati-hatian juga membuat pejabat daerah cenderung memilih posisi aman ketika harus mengambil keputusan terkait kerja sama pemanfaatan aset.

Kekhawatiran terhadap potensi persoalan hukum di kemudian hari membuat pengambilan keputusan menjadi kurang fleksibel.

“Problem di atas karena pejabat terlalu berhati-hati karena khawatir bermasalah hukum di kemudian hari. Makanya Kemendagri harus memberikan kepastian hukum dengan deregulasi aturan yang ada,” tegasnya.

Pria kelahiran Lamongan ini menilai kepastian hukum menjadi faktor penting jika pemerintah daerah ingin mengubah paradigma pengelolaan aset.

Aset daerah, kata dia, seharusnya tidak hanya dipandang sebagai bagian dari administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Pemanfaatan Taman untuk Reklame

Salah satu contoh pemanfaatan aset yang disebut Fathoni adalah penggunaan ruang publik atau taman sebagai lokasi reklame.

Menurutnya, pemanfaatan taman untuk reklame dapat menjadi salah satu inovasi pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD, selama tetap memperhatikan fungsi ruang publik.

“Reklame itu bagian dari inovasi pemda untuk meningkatkan PAD. Kenapa demikian? Karena memang kita juga menghormati pemerintah pusat yang butuh anggaran untuk menunjang program prioritas presiden. Penggunaan atau izin taman jadi tempat reklame ini tidak asal, mereka para penyewa ini diwajibkan untuk menjaga dan merawat taman,” katanya.

Ia mengakui penggunaan ruang publik untuk kepentingan komersial dapat menimbulkan perdebatan, terutama dari sisi estetika.

Namun, Fathoni menilai hal tersebut perlu dilihat sebagai salah satu upaya pemerintah menciptakan sumber penerimaan baru, selama pemanfaatannya tetap mengikuti aturan dan tidak menghilangkan kepentingan publik.

Menurutnya, perlu ada perubahan cara pandang dalam mengelola aset milik daerah. Aset yang selama ini hanya tercatat dalam daftar inventaris tetapi belum menghasilkan manfaat ekonomi perlu dicarikan skema pemanfaatan yang produktif.

Jika aset daerah dapat dikelola melalui kerja sama yang sehat dengan dunia usaha, manfaatnya tidak hanya berupa tambahan PAD. Aktivitas ekonomi baru juga berpotensi membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan sektor usaha di sekitar lokasi.

Karena itu, Fathoni berharap pemerintah pusat memberikan ruang regulasi yang lebih fleksibel kepada pemerintah daerah dalam mengembangkan skema pemanfaatan aset.

Di saat yang sama, transparansi dan akuntabilitas tetap harus menjadi bagian dari pengelolaan aset daerah.

Deregulasi, menurutnya, bukan berarti menghapus pengawasan terhadap aset milik daerah. Sebaliknya, aturan yang lebih adaptif dibutuhkan agar pemerintah memiliki kepastian dalam mengambil keputusan dan aset daerah dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.