TRIBUNJAMBI.COM – Persidangan lanjutan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026), kembali menyulut polemik hukum tata cara peradilan.
Tim kuasa hukum menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terang-terangan menabrak regulasi hukum acara yang berlaku.
Pakar hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan baru tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Refly Harun menunjuk ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e yang secara eksplisit mengatur kewajiban penghentian sementara pemeriksaan pokok perkara apabila proses praperadilan tengah bergulir di pengadilan.
“Selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf C belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan,” ujar Refly Harun saat membacakan pasal tersebut di PN Jakarta Timur, Kamis (13/8/2026).
Atas dasar regulasi tersebut, Refly menilai langkah JPU yang ngotot menggelar persidangan di PN Jakarta Timur saat Dokter Tifa sedang memperjuangkan hak hukumnya lewat praperadilan di PN Jakarta Selatan merupakan tindakan yang tidak patut.
“Menurut saya tidak patut Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil persidangan karena Praperadilan sedang berlangsung. Itu satu,” tegas Refly.
Permohonan Wajib Lapor Dinilai 'Senjata Makan Tuan' Bagi Jaksa
Di tempat yang sama, Penasihat Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyoroti permohonan JPU di hadapan majelis hakim yang meminta kliennya dikenakan kewajiban wajib lapor.
Abdullah menilai usulan tersebut menjadi "senjata makan tuan" bagi jaksa karena membongkar kerancuan status hukum Dokter Tifa.
“Cuma yang menarik tadi ada usulan JPU bahwa disuruh wajib lapor lagi ke JPU. Kalau wajib lapor ke JPU berarti statusnya tersangka, bukan terdakwa. Kalau tersangka, persidangan ini enggak boleh terjadi,” tegas Abdullah.
Ia mengartikan permohonan wajib lapor tersebut sebagai pengakuan tersirat dari kejaksaan bahwa status Dokter Tifa belum sah sebagai terdakwa, sehingga pelimpahan dakwaan baru dinilainya cacat hukum.
Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal Hubungan Prabowo-Gibran usai Rapat Viral
Baca juga: Intelijen AS Bongkar Strategi Baru Iran Lawan Trump: Gunakan Selat Hormuz
“Berarti dia sendiri yang mengonfirmasi bahwa statusnya menjadi kembali tersangka, bukan terdakwa. Jadi dakwaan yang kedua (hasil perbaikan), ya pasti cacat hukum dan batal demi hukum,” jelasnya.
Selain mengkritisi kerancuan hukum acara, Abdullah Alkatiri melontarkan sentilan keras terhadap pihak-pihak tertentu yang dinilainya mencoba melakukan intimidasi dan tekanan terhadap independensi lembaga peradilan.
Ia menegaskan kubunya tidak akan menggunakan cara-cara non-hukum seperti menduduki gedung Mahkamah Agung.
“Kita lawan! Tapi yang dilawan itu siapa? Kalau yang dilawan itu kan berarti hakim yang dilawan, Mahkamah Agung yang dilawan, berarti kan melawan negara. Kalau itu terbukti ada mens rea dan ada perbuatan permulaan, maka itu termasuk makar,” pungkas Abdullah Alkatiri.
Baca juga: Daftar 50 Calon Paskibraka Kota Jambi 2026, Nama dan Asal Sekolah
Baca juga: Proyek Tol Sumatera: Betung-Jambi dan Jambi-Rengat Dipacu, Dimulai 2027
Baca juga: Kualitas Udara di Indonesia Hari Ini: Pontianak Tidak Sehat, Jambi Masih Sensitif