Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi melarang penarikan uang retribusi parkir di seluruh kantor pemerintahan sejak dua hari terakhir.
Kebijakan ini berdampak langsung pada pendapatan para juru parkir (jukir) di lapangan, salah satunya di Puskesmas Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Sejumlah kantor layanan publik seperti kelurahan, kecamatan, hingga puskesmas di Kota Solo kini telah dipasangi papan petunjuk bertuliskan parkir gratis.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan masyarakat tanpa membebankan biaya tambahan saat mengurus administrasi atau berobat.
Salah seorang juru parkir di Puskesmas Sangkrah, Slamet Waluyo, mengungkapkan bahwa kebijakan ini memangkas pendapatan harian miliknya secara signifikan.
Sebelum aturan parkir gratis ini berlaku, ia biasa mengantongi omzet berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000 per hari.
Padahal, Slamet mengklaim selama ini tidak pernah mematok tarif khusus kepada para pengunjung puskesmas yang membawa kendaraan.
“Sukarela. Kadang kalau dikasih umpamanya Rp 2.000 dikembalikan Rp 1.000 sudah tidak usah ini rejeki,” ungkapnya saat ditemui Kamis (13/8/2026).
Slamet menambahkan, ia sering mengikhlaskan tarif parkir jika pengunjung tidak mengantongi uang pas atau uang receh.
“Kalau uang ratusan saya lepas. Nggak matok. Sukarela,” jelasnya.
Baca juga: Dilarang Tarik Uang Parkir, Kantor Wilayah di Solo Mulai Pasang Plang Parkir Gratis
Sejak penempelan stiker dan papan parkir gratis, penghasilan Slamet turun drastis.
Meski begitu, beberapa pengunjung yang memahami kondisinya tetap memberikan uang jasa secara sukarela.
“Nggak ada penghasilan. Alhamdulillah kadang ada buat jajan. Buat beli rokok,” jelasnya.
Slamet mengaku mengandalkan profesi juru parkir sebagai sumber mata pencaharian utamanya.
Pihak manajemen Puskesmas Sangkrah juga sudah memberi arahan langsung kepadanya terkait penerapan aturan baru tersebut.
(*)