Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Selatan dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tapaktuan Aceh Selatan memperkuat sinergi dalam meningkatkan pengawasan pemilu partisipatif melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Penandatanganan MoU berlangsung di Aula STAI Tapaktuan Aceh Selatan, Kamis (13/8/2026). Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu Aceh Selatan Deri Friadi dan Ketua STAI Tapaktuan Aceh Selatan Sufyan Ilyas, S.TH., M.H.
Kerja sama ini mencakup pengembangan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pengawasan partisipatif pemilu, serta program magang bersertifikat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Ketua Bawaslu Aceh Selatan, Deri Friadi, mengatakan pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis sebagai pusat pendidikan, riset, dan pengembangan gagasan, sekaligus tempat lahirnya generasi muda yang dapat menjadi pelopor pengawasan pemilu secara partisipatif dan berintegritas.
“MoU ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi awal dari kolaborasi nyata untuk membangun budaya demokrasi yang lebih kuat melalui pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan keterlibatan aktif mahasiswa dalam pengawasan pemilu,” ujar Deri.
Baca juga: Bawaslu Aceh Selatan Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif, Siapkan Kader Pengawal Pemilu 2029
Sementara itu, Ketua STAI Tapaktuan Aceh Selatan, Sufyan Ilyas, menyebut kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari perkembangan penggunaan media sosial di tengah masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa.
Ia menilai ruang digital perlu diarahkan menjadi sarana edukasi demokrasi dan pengawasan partisipatif, bukan sekadar digunakan untuk aktivitas yang kurang produktif.
“Mahasiswa dan masyarakat hari ini sangat dekat dengan media sosial. Tantangannya adalah bagaimana ruang digital itu tidak menjadi tempat kelalaian, tetapi berubah menjadi media pengawasan partisipatif yang mampu menyampaikan informasi, edukasi, dan mengawal setiap tahapan pemilu secara bertanggung jawab,” kata Sufyan.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat mendorong mahasiswa untuk lebih aktif memahami isu kepemiluan sekaligus berkontribusi dalam menciptakan proses demokrasi yang sehat di tengah masyarakat.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penyelenggaraan klinik hukum dan demokrasi, diseminasi hukum pemilu, pemberdayaan dosen dan mahasiswa, program magang bersertifikat, pembentukan komunitas dan pojok pengawasan pemilu, serta pemantauan tahapan pemilu.
Implementasi berbagai program tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai kebutuhan dan kesepakatan kedua lembaga.
Penandatanganan MoU turut dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Aceh Selatan Basar Mulyadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Masrafit, Koordinator Sekretariat Ida Ema Afliza, Wakil Ketua III STAI Tapaktuan Ilham Mirsal, M.A., jajaran staf Bawaslu, dosen, sivitas akademika, serta mahasiswa STAI Tapaktuan.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 30 peserta.
MoU yang berlaku selama lima tahun ini diharapkan menjadi dasar bagi kedua lembaga untuk melahirkan berbagai program kolaboratif yang mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sekaligus memperluas keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Melalui sinergi tersebut, Bawaslu Aceh Selatan dan STAI Tapaktuan berkomitmen mendorong terwujudnya pemilu yang demokratis, bermartabat, partisipatif, dan berintegritas.