Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mendapat perlawanan saat menggerebek sarang narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026).
Perlawanan diduga dilakukan sejumlah orang yang merupakan loyalis MR alias Bos Gendut, buronan kasus narkotika yang ditangkap BNN sehari sebelumnya.
Operasi pemberantasan narkoba tersebut digelar sekitar pukul 06.00 WIB dengan melibatkan sekitar 350 personel.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi, mengatakan perlawanan serupa beberapa kali terjadi saat petugas melakukan operasi di kawasan tersebut.
Dalam insiden kali ini, seorang anggota Polri mengalami luka pada bagian mata sebelah kiri.
Anggota tersebut kemudian mendapat perawatan di klinik dan diperbolehkan pulang.
"Dalam beberapa kali kita melakukan operasi selalu ada perlawanan yang kita sinyalir bahwa itu adalah loyalis-loyalis, termasuk mereka-mereka yang merasa terganggu akan tindakan-tindakan operasi yang kita lakukan baik itu oleh Polri maupun oleh BNN," kata Roy.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mendukung penuh langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap MR, bos narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Pemerintah DKI Jakarta dalam hal yang berkaitan dengan narkoba, apa pun yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama BNN, tentunya kami memberikan support sepenuhnya," ujarnya.
MR ditangkap BNN setelah menjadi buronan kasus narkotika pada Rabu (12/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, BNN turut menyita sejumlah aset milik MR dengan total nilai mencapai Rp39,9 miliar.
Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya BNN, dalam memberantas peredaran narkoba.
Menurutnya, penangkapan MR harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Selain menghadapi perlawanan, petugas juga mengamankan dua orang dalam penggerebekan tersebut.
BNN turut menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, senjata api, peluru, dan narkotika jenis ganja gorila.
Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari pengejaran terhadap MR alias Bos Gendut terkait kasus kepemilikan 98 kilogram sabu pada November 2025.
MR ditangkap pada Rabu malam setelah petugas melakukan surveillance dari Kampung Bahari menuju sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar.
Berdasarkan hasil interogasi, MR memberikan informasi mengenai sejumlah orang yang diduga terkait dengannya serta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di sebuah rumah di Kampung Bahari.