TRIBUN-PAPUA.COM - Kapal Pelni KM Tatamailau melewati rute pelayaran dari Sorong ke Fakfak.
Menurut jadwal terbaru, KM tatamailau akan berangkat berlayar dari Sorong pada 28 Agustus 2026.
Tiket kapal dijual dengan harga Rp181.500 untuk kelas ekonomi.
Berikut ini jadwal kapal Pelni rute Sorong ke Fakfak bulan Agustus 2026 seperti dilansir laman resmi Pelni, Jumat (14/8/2026).
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Terbaru Mulai 15-25 Agustus 2026, Cek Kapan Tiba di Merauke
KM TATAMAILAU
EKONOMI EKS KABIN KLS 1 / A
Waktu Berangkat: Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 11.00
Waktu Tiba: Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 03.00
Waktu Tempuh: 16 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp181.500
KM TATAMAILAU
EKONOMI EKS KABIN KLS 2 / B
Waktu Berangkat: Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 11.00
Waktu Tiba: Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 03.00
Waktu Tempuh: 16 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp181.500
Baca juga: Cek Kapan Sandar di Nabire, Ini Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Terbaru 14-25 Agustus 2026
KM TATAMAILAU
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 11.00
Waktu Tiba: Sabtu, 29 Agustus 2026 pukul 03.00
Waktu Tempuh: 16 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp181.500
*Harga tiket dan jadwal kapal bisa berubah sewaktu-waktu, cek Pelni Mobile dan situs resmi (pelni.co.id) untuk info paling update.
Cara Pesan Tiket Kapal Pelni Lewat Website
1. Masuk ke web resmi PT Pelni lalu pilih menu "Reservasi Tiket"
2. Isi pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, dan tanggal keberangkatan, berapa tiket, dan jenis kelas kapal, lalu klik "Cari Pelayanan".
3. Pilih kapal yang sesuai dengan tanggal keberangkatan dan kelas yang diinginkan.
4 Jika ingin ganti rute dan waktu keberangkatan, klik "Buka Pencarian" di sisi kanan atas dan isi ulang tanggal dan rute yang diinginkan.
5. Isi data pemesan tiket dan data calon penumpang lalu klik "Lanjut".
6. Lakukan pembayaran dengan memiliki metode pembayaran yang tersedia.
7. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan memperoleh resi pembayaran yang memiliki kode booking yang akan digunakan untuk mencetak tiket di pelabuhan keberangkatan.
(Tribun-Papua.com)