TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah daerah, termasuk Kulon Progo, kini dipusingkan dengan aturan batas maksimal 30 persen anggaran untuk belanja pegawai mulai 2027 nanti.
Aturan ini tertuang di Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Rizal Aldyatma, menilai kunci dari upaya memenuhi aturan itu terletak pada penataan dalam strukur organisasi pemerintah daerah.
"Solusinya bukan pemangkasan pegawai dan mengurangi hak-hak mereka, tapi penataan belanja secara bertahap dan memperkuat kinerja organisasi birokrasi," jelas Rizal pada Jumat (14/08/2026).
Ia juga menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo perlu memperbesar kapasitas fiskal dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab, PAD Kulon Progo masih rendah dan lebih banyak bergantung pada Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Padahal TKD telah dipangkas oleh pemerintah pusat sejak tahun lalu.
Itu sebabnya, pilihan paling logis adalah menambah PAD, di mana DPRD juga telah membantu upaya tersebut dengan merevisi sejumlah aturan, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Perda KTR yang baru membuka peluang bagi perusahaan rokok untuk bisa menjadi sponsor, sehingga bisa menaikkan PAD," ujar Rizal.
Baca juga: Rancangan APBD-P 2026 Kulon Progo Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Turun Hingga Rp 97 Miliar
Ia mengatakan bahwa UU HKPD dibuat dengan tujuan menyehatkan struktur APBD dan memberi ruang fiskal daerah untuk pembangunan infrastruktur.
Ia berharap Pemkab Kulon Progo mampu menyikapinya secara bijak.
Apalagi, Rizal mengatakan bahwa masa transisi UU HKPD kemungkinan akan diperpanjang oleh pemerintah pusat, dari awalnya akan diterapkan di 2027.
Pengaturannya juga akan lebih dimatangkan dalam UU APBN.
"DPRD dan Pemkab Kulon Progo harus menyiapkan langkah antisipasi bersama, prinsipnya anggaran sehat, birokrasi efisien, tapi pelayanan tetap terjaga," katanya.
UU HKPD mengatur agar porsi APBD dibagi 40 persen untuk infrastruktur, 20 persen untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, dan 30 persen untuk manajemen pemerintahan atau belanja gaji pegawai.
Pemerintah daerah pun harus mampu memenuhi aturan itu meski dengan kondisi fiskal berbeda-beda satu sama lain.
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, mengaku sulit untuk bisa mencapai batas 30 persen, sebab saat ini saja porsi APBD Kulon Progo untuk belanja gaji pegawai mencapai 38 persen.
Itupun sudah turun dari sebelumnya sekitar 43 persen.
"Semoga bisa turun ke 35 persen, kalau ke 30 persen sepertinya sulit dilakukan," kata Agung belum lama ini.
Apalagi, pihaknya sudah berkomitmen penuh untuk tidak melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan pegawai Jasa Layanan Orang Perorangan (JLOP).
Hak-hak para pegawai pun tidak akan dikurangi.
Menurut Agung, langkah yang bisa dilakukan adalah mengevaluasi tenaga kontrak dan merampingkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) agar lebih efisien. Seperti menggabungkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Yang jelas kami tidak akan ada PHK bagi pegawai, tapi akan ada evaluasi kontrak kerja," ujarnya.(*)