TRIBUNKALTARA.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memacu transformasi layanan pertanahan di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini berfokus pada dua landasan utama, yaitu memberikan kepastian hukum dan kemudahan proses bagi masyarakat pemohon.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan arahan tersebut kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Rabu (12/08/2026).
"Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga," terang Menteri Nusron di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Ia menambahkan instansi pelayanan publik harus terus beradaptasi demi menjawab kebutuhan masyarakat.
"Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Cara Menteri ATR/BPN Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah, Percepat Transformasi Layanan Pertanahan
Guna mewujudkan pelayanan yang pasti dan mudah, Kementerian ATR/BPN menargetkan pembenahan pada dua sektor utama, yaitu sistem Pengukuran Terjadwal dan proses Peralihan Hak.
Pada program Pengukuran Terjadwal, masyarakat kini mendapatkan kepastian waktu turunnya petugas ke lapangan.
Proses ini ditargetkan rampung dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari.
Saat ini, sistem tersebut telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di Indonesia.
Sementara itu, untuk layanan Peralihan Hak, Kementerian ATR/BPN menetapkan target penyelesaian keseluruhan proses dalam waktu 10 hari. Rinciannya mencakup:
3 Hari: Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Daerah.
2 Hari: Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
5 Hari: Penyelesaian administrasi di Kantah setelah masyarakat melengkapi berkas dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Pemerintah Daerah dan PPAT Perkuat Sinergi
Menteri Nusron menegaskan bahwa keberhasilan percepatan layanan ini tidak dapat berdiri sendiri, melainkan memerlukan komitmen kuat dan kolaborasi erat antara Kementerian ATR/BPN, IPPAT, dan Pemerintah Daerah.
"Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat," pungkas Menteri Nusron.
Dalam pengarahan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.
(adv)