TRIBUNBENGKULU.COM - Nama Dr. Dhifla Wiyani, S.H., M.H. menjadi sorotan setelah masuk dalam daftar calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) kepada DPR.
Dhifla merupakan seorang advokat yang memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang hukum.
Selain dikenal sebagai praktisi hukum, Dhifla juga memiliki latar belakang politik karena pernah menjadi calon anggota DPR RI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024.
Namanya kini melaju dalam seleksi calon hakim agung kamar pidana.
Dhifla menjadi salah satu dari 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) yang diserahkan KY kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Hasil tersebut menjadi perhatian karena pada seleksi yang sama, nama hakim senior Albertina Ho justru tidak masuk dalam daftar 14 nama tersebut.
Padahal, Albertina dikenal sebagai salah satu sosok perempuan yang memiliki perjalanan panjang di dunia peradilan Indonesia.
Ia bahkan mendapat julukan “Srikandi Hukum” karena kiprahnya sebagai hakim yang dikenal tegas dan berintegritas, terutama dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Perbedaan latar belakang dan hasil seleksi kedua sosok tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Dhifla Wiyani lahir di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 11 Juli 1972.
Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar).
Dhifla kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti pada 2024.
Lebih dari 25 tahun, ia menjalani profesi sebagai advokat dan konsultan hukum.
Dhifla juga pernah menjadi pengurus di Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI).
Selain perjalanan panjangnya di dunia hukum, Dhifla sempat terjun ke dunia politik.
Ia pernah maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Golkar pada Pemilu 2024.
Kini, Dhifla kembali menjadi sorotan setelah namanya masuk dalam daftar calon hakim agung kamar pidana hasil seleksi KY.
Namun, kelolosan tersebut belum membuat Dhifla resmi menjadi hakim agung.
Ia masih harus mengikuti proses selanjutnya di DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Di sisi lain, nama Albertina Ho justru tidak masuk dalam daftar calon yang diajukan KY kepada DPR.
Albertina saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Ia dilantik pada 3 Februari 2026 di Ruang Kusumaatmadja, Lantai 14 Tower Mahkamah Agung, Jakarta.
Sebelumnya, Albertina pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan peradilan.
Ia pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, serta anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2024.
Julukan “Srikandi Hukum” melekat pada Albertina karena kiprahnya sebagai hakim yang dikenal tegas dan berintegritas.
Nama Albertina mulai dikenal luas ketika menjadi ketua majelis hakim dalam perkara suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, Albertina menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Gayus Tambunan.
Ia juga pernah menangani perkara yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Terbaru, pada Januari 2026, Albertina memperberat hukuman hakim nonaktif Djuyamto menjadi 12 tahun penjara dalam perkara suap penanganan perkara dan pemberian vonis lepas terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO).
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara.
Albertina lahir pada 11 Januari 1960.
Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Gadjah Mada dan menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1985.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan Magister Hukum di Universitas Jenderal Soedirman dan lulus pada 2004.
Karier Albertina sebagai hakim dimulai setelah diterima sebagai CPNS.
Penugasan pertamanya berada di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1986 hingga 1990.
Kariernya kemudian berkembang di sejumlah pengadilan negeri di Jawa Tengah.
Pada 2005, Albertina bertugas di Mahkamah Agung sebagai sekretaris Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Setelah itu, ia pernah menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga menduduki sejumlah jabatan pimpinan pengadilan.
Albertina kemudian dipercaya menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada 2019 sebelum ditunjuk sebagai anggota Dewas KPK.
Setelah masa tugasnya di Dewas KPK berakhir pada Desember 2024, Albertina kembali ke lingkungan peradilan.
Ia sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, kemudian Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, sebelum akhirnya dipercaya memimpin Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Dengan rekam jejak tersebut, tidak lolosnya Albertina dalam seleksi calon hakim agung 2026 menjadi perhatian publik.
Sementara itu, Dhifla Wiyani yang berlatar belakang advokat dan pernah maju sebagai caleg justru berhasil masuk dalam daftar calon hakim agung yang diajukan KY kepada DPR.
Meski demikian, perbedaan hasil seleksi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kecurangan. Dhifla juga belum resmi menjadi hakim agung karena masih harus melewati proses persetujuan di DPR.
Di tengah sorotan setelah gagal lolos seleksi calon hakim agung, harta kekayaan Albertina Ho juga menarik untuk diketahui.
Berdasarkan data harta kekayaan yang tersedia, Albertina tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp5.346.678.099.
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.158.360.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 113 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA YOGYAKARTA , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 30 m2/30 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 400.000.000
3. Tanah Seluas 409 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 520.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/100 m2 di KAB / KOTA BANTUL, HASIL SENDIRI Rp. 1.638.360.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.000.000
1. MOTOR, HONDA GRAND Tahun 1992, HASIL SENDIRI Rp.1.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 46.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.141.318.099
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 5.346.678.099
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.346.678.099