Kuasa Hukum Nilai Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah Terburu-Buru, Ingatkan Soal Unsur Kehati-hatian
Adi Suhendi August 18, 2026 08:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menilai penanganan kasus hukum kliennya oleh Polri maupun Kejaksaan Agung dilakukan secara terburu-buru.

Febri menduga penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus baik saat ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya maupun Kejaksaan Agung tidak dilakukan melalui tahapan hukum yang jelas.

Adapun pernyataan itu Febri katakan setelah menghadiri sidang perdana praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

"Kalau penegakan hukum itu betul-betul dilakukan untuk penegakan hukum, maka seharusnya dilakukan dengan hati-hati, tahapan yang jelas, tahapan yang benar, tidak terburu-buru," kata Febri kepada wartawan.

Menurut mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu unsur kehati-hatian dalam penegakan hukum perlu dilakukan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Aksi Massa, Dorong Proses Hukum Berjalan Independen

Hal itu penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa perkara yang kini sedang ditangani terkesan dipaksakan.

"Agar penegakan hukum itu kemudian tidak dipersepsikan seperti dipaksakan. Nah itu yang kita harapkan tidak terjadi dan itu sedang diuji dalam proses praperadilan ini," kata dia.

30 Pelanggaran Prosedur

Febri mengungkap pihaknya menemukan terdapat dugaan 30 pelanggaran prosedur terkait penegakan hukum atas kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Dugaan puluhan pelanggaran prosedural itu terdapat dalam lima aspek penanganan kasus hukum yang pihaknya telah beberkan dalam permohonan praperadilan Febrie.

Adapun lima aspek itu di antaranya seperti penetapan tersangka kasus TPPU tanpa disertai dengan tindak pidana asal serta penggabungan kasus pencucian uang dalam satu surat perintah penyidikan (Sprindik).

Kemudian proses penggeledahan dan penyitaan yang dinilai tidak sah, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan sebagai saksi maupun calon tersangka, pencekalan ke luar negeri dan penanganan perkara di Kejaksaan Agung yang dinilai sebagai proses lanjutan.

Baca juga: Kejagung Periksa 6 Saksi Usut Kasus Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hal tersebut pihaknya akan menjelaskannya lebih rinci dalam sidang praperadilan kedua yang akan digelar pada Rabu 19 Agustus 2026 besok dengan termohon Kejaksaan Agung.

"Kalau hari ini kami identifikasi ada indikasi 30 pelanggaran terhadap lima aspek dalam penanganan perkara, besok akan kami uraikan lebih lanjut," jelasnya.

Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilannya meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.

Dalam poin petitumnya meminta agar hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum ketiga termohon mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan pencekalan tidak sah.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini selain Febrie Adriansyah, ada dua lainnya yang sudah berstatus tersangka.

Mereka diketahui teman lama Febrie yakni advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.