TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali bersama jajaran kepolisian dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali resmi menyelesaikan evaluasi pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) di kawasan Suwung Batan Kendal, Denpasar.
Dari hasil peninjauan lapangan, disepakati bahwa rekayasa lalu lintas tetap dilanjutkan namun hanya diberlakukan pada akhir pekan (weekend).
Sementara pada hari kerja (weekday), pola arus lalu lintas dikembalikan ke kondisi awal (eksisting).
Baca juga: Sira Village Grand Outlet Bali Jadi Bagian Pengembangan Kawasan 490 Hektar KEK Kura-Kura Bali
Kepala BPTD Kelas II Bali, I Made Suraharta, menjelaskan bahwa proses pemantauan berfokus pada empat titik krusial yang menghubungkan akses keluar-masuk kendaraan dari dan menuju kawasan KEK Kura-Kura Bali.
Keempat lokasi tersebut meliputi U-Turn Barat (Titik 1), Simpang Serangan (Titik 2), Simpang Pemelisan (Titik 3), dan U-Turn Timur (Titik 4).
“Monitoring telah dilaksanakan BPTD, kepolisian dan pihak BTID di titik ruas, yaitu titik 1 U-Turn Barat, titik 2 Simpang Serangan, titik 3 Simpang Pemelisan dan titik 4 U-Turn Timur,” ujar Suraharta saat dikonfirmasi, Selasa 18 Agustus 2026.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, munculnya lonjakan pergerakan kendaraan akibat aktivitas KEK Kura-Kura Bali berdampak pada penumpukan antrean.
Baca juga: Dewan Nasional KEK Sebut Realisasi Investasi KEK Capai Rp353 Triliun, Kura-kura Bali Tertinggi
Hal ini menjadi poin evaluasi utama dalam perbaikan skema pergerakan kendaraan ke depan.
“Dengan adanya penambahan bangkitan pada Kura-Kura berdampak tambahnya antrean kendaraan,” katanya.
Guna mengatasi persoalan tersebut, evaluasi BPTD menyoroti pentingnya penyesuaian durasi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di Simpang Serangan serta penyusunan analisis MRLL lanjutan yang berpijak pada data arus riil di lapangan.
Selain itu, aspek geometrik di titik putar balik (U-turn) juga akan dibenahi agar sesuai dengan radius manuver kendaraan yang melintas sehingga keamanan dan kelancaran tetap terjaga.
Dalam penerapan maupun pembaruan skema rekayasa, Suraharta menegaskan krusialnya koordinasi antarinstansi secara berkelanjutan.
Langkah ini diperlukan mengingat setiap dinamika di kawasan KEK berimbas langsung pada kelancaran jalan arteri di sekitarnya.
“Setiap perubahan pola akses atau peningkatan aktivitas KEK perlu diikuti evaluasi dampak terhadap jaringan jalan,” tegas Suraharta.
Atas dasar evaluasi tersebut, pihak pengelola KEK Kura-Kura Bali diminta untuk segera melengkapi analisis MRLL tambahan dengan batas waktu paling lambat minggu ketiga Agustus 2026.
Dokumen ini krusial untuk memastikan skema rekayasa akhir benar-benar efektif menampung volume kendaraan.
Di samping itu, BPTD mencatat adanya kecenderungan penurunan volume kendaraan menuju KEK pada hari-hari tertentu.
Faktor inilah yang menjadi pertimbangan utama pembedaan skema lalu lintas antara akhir pekan dan hari kerja.
Suraharta menjelaskan bahwa pada akhir pekan, rekayasa lalu lintas tetap difungsikan dengan pengerahan personel pengatur di lapangan.
Sebaliknya pada hari kerja, lalu lintas dibiarkan mengalir sesuai skema awal.
Sebagai catatan, uji coba MRLL Suwung Batan Kendal sebelumnya telah berlangsung sejak 30 Juli hingga 11 Agustus 2026, yang kemudian diperpanjang dua hari hingga 13 Agustus 2026.
Uji coba tersebut difokuskan pada jam krusial sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00–23.00 WITA.
Karena melibatkan jalan nasional, BPTD Kelas II Bali bertindak sebagai koordinator teknis mewakili Kementerian Perhubungan, berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Pemkot Denpasar.
Dalam skema uji coba sebelumnya, pengaturan lalu lintas difokuskan pada dua titik utama. Pada Simpang Jalan Pemelisan Bypass I Gusti Ngurah Rai, kendaraan dari arah utara maupun selatan dilarang langsung menyeberang lurus, melainkan diwajibkan belok kiri ke Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai dan memanfaatkan fasilitas U-turn jika ingin berbalik arah.
Sementara itu, pada pertigaan Jalan Pulau Serangan Bypass I Gusti Ngurah Rai, dilakukan pembukaan median jalan untuk memfasilitasi pergerakan kendaraan dari dan menuju Jalan Pulau Serangan sesuai arahan petugas di lapangan. Skema ini hanya diberlakukan pada jam uji coba (16.00–23.00 WITA), sebelum akhirnya arus kembali dinormalkan di luar jam tersebut. (*)