Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tempat parkir, lokasi hajatan, fasilitas kesehatan, hingga rumah warga menjadi sasaran pencurian sepeda motor di Lampung Selatan.
Baca juga: Polisi Minta Warga Tak Masuki TKP Perusakan PT BSA
Polisi mengungkap lima perkara curanmor di tiga kecamatan yang memiliki pola serupa, dengan kendaraan menjadi sasaran ketika berada di lokasi yang minim pengawasan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan lima perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi menangkap Hendra (37), warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, pada Kamis (13/8/2026).
"Lima perkara tersebut terjadi pada waktu dan tempat berbeda. Namun, pemeriksaan terhadap tersangka membuat penyidik dapat menghubungkan perkara-perkara tersebut dengan satu orang yang sama," kata Stefanus, Rabu (19/8/2026).
Salah satu perkara terjadi di Puskesmas Rawat Inap Katibung, Desa Pardasuka, pada 13 Februari 2026. Sepeda motor Honda Scoopy BE 2568 EP milik korban dicuri dari area parkir.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga merusak kunci stang sebelum membawa kendaraan meninggalkan lokasi.
Sebulan kemudian, pencurian kembali terjadi di parkiran RS Bob Bazar Kalianda, Desa Kedaton, pada 17 Maret 2026. Honda Beat Street BE 2803 DAC menjadi sasaran.
Namun, aksi tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Dua pelaku meninggalkan kendaraan setelah dicurigai petugas parkir karena tidak memiliki tiket parkir asli.
Perkara lain terjadi pada 3 Juli 2026 di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda. Kali ini, pelaku menyasar sepeda motor yang berada di rumah korban.
Polisi mendapati kondisi rumah berantakan serta menemukan enam tabung gas elpiji 3 kilogram yang telah dibungkus menggunakan selimut.
Selanjutnya, pada 22 Juli 2026, pencurian terjadi di lokasi hajatan di Dusun III Sesepih, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda. Honda Vario 125 BE 2985 DBZ yang diparkir di lokasi tersebut menjadi sasaran.
Kasus kelima terjadi pada 10 Agustus 2026 di Desa Pasuruan Bawah, Kecamatan Penengahan. Korban sempat melihat pelaku membawa sepeda motornya dan berusaha menarik jaket pelaku.
Upaya tersebut tidak berhasil menghentikan pelaku yang kemudian melarikan diri.
Rangkaian penyelidikan atas lima perkara itu kemudian mengarah kepada Hendra. Polisi selanjutnya mendatangi sebuah rumah di Gang PU, Desa Palas Pasmah, Kecamatan Palas, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan Honda Beat Deluxe milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang berada di dalam rumah.
"Dari lima perkara tersebut, terdapat pola pencurian yang memiliki kemiripan. Sepeda motor menjadi sasaran ketika diparkir di tempat umum, lokasi hajatan, fasilitas kesehatan, maupun rumah warga," ujar Stefanus.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu set kunci T dalam salah satu perkara, kendaraan, serta dokumen kendaraan.
Kelima perkara tersebut terjadi di satu lokasi di Kecamatan Katibung, tiga lokasi di Kecamatan Kalianda, dan satu lokasi di Kecamatan Penengahan. Peristiwa pencurian berlangsung dalam rentang Februari hingga Agustus 2026.
Stefanus mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap lokasi parkir atau tempat yang ramai sebagai jaminan keamanan kendaraan. Pengawasan tetap diperlukan, terutama ketika kendaraan ditinggalkan dalam waktu tertentu.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lengah saat memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci pengaman tambahan dan pastikan kendaraan berada di tempat yang aman serta terpantau. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat," kata Stefanus.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)