TRIBUNSUMSEL.COM -- Presenter kondang Ruben Samuel Onsu alias Ruben Onsu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan status hukum tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, saat dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026).
"Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Joko melansir dari Tribunnews.com.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM dan terlapor berinisial RSO.
Joko menjelaskan, kasus tersebut awalnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun, pada 25 April 2026, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.
"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," ujarnya.
Setelah serangkaian proses penyidikan, polisi kemudian menggelar perkara beberapa hari lalu. Hasil gelar perkara tersebut menyepakati perubahan status RSO dari terlapor menjadi tersangka.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," tutur Joko.
Joko menjelaskan secara singkat perkara tersebut bermula ketika RSO menawarkan sebuah peluang investasi kepada korban.
Saat itu, RSO disebut memiliki sebuah usaha dan menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana.
Korban kemudian tertarik dan keduanya membuat kesepakatan.
"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko.
Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sejumlah modal kepada terlapor dengan iming-iming keuntungan yang telah dijanjikan.
Namun, setelah tiba waktu sesuai kesepakatan, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima korban.
Selain itu, modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai nominal kerugian dalam perkara tersebut, Joko belum membeberkannya.
Menurutnya, nominal kerugian masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," katanya.
Joko juga menyebut usaha yang berkaitan dengan perkara tersebut berada di bidang jual-beli produk.
Namun, ia belum menjelaskan secara rinci jenis produk yang dimaksud karena masih masuk dalam materi penyidikan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Onsu belum menjalani pemeriksaan dalam kapasitas tersebut.
Joko mengatakan pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan Ruben untuk diperiksa sebagai tersangka.
"RSO untuk kemarin baru kita tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Ruben diperkirakan berlangsung pada pekan depan.
Sementara itu, polisi memastikan belum mengajukan pencekalan terhadap Ruben ke pihak Imigrasi.
"Oh, belum. Belum sampai sejauh itu," kata Joko.
Polisi juga menegaskan sejauh ini pihaknya menangani satu laporan polisi terkait perkara tersebut.
Adapun perkara tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2025 dan kini telah memasuki tahap penyidikan dengan Ruben Onsu sebagai tersangka.
(*)