Geledah RSD Madani 7 Jam, Polda Riau Sita 323 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Anggaran 2022-2024
M Iqbal August 20, 2026 10:17 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah RSD Madani Kota Pekanbaru, Kamis (20/8/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran rumah sakit tahun anggaran 2022-2024.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB sebagai bagian dari upaya paksa dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Penggeledahan berlangsung sekitar selama 7 jam.

Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan di lingkungan RSD Madani, termasuk ruang manajemen.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan perkara yang saat ini telah berada pada tahap penyidikan.

"Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran RSD Madani Kota Pekanbaru tahun anggaran 2022 sampai 2024," ujar Yogie.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan 323 dokumen dari ruangan manajemen RSD Madani. 

Dokumen-dokumen itu selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran rumah sakit.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen yang disita untuk mengungkap secara lebih terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Polda Riau memastikan proses penyidikan masih berjalan, termasuk menelusuri penggunaan anggaran serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dan penyitaan menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan alat bukti sebelum perkara tersebut berlanjut ke tahapan berikutnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.