Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Rokok Hingga Narkotika 
M Iqbal August 20, 2026 10:17 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) periode Maret hingga Juni 2026 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (20/8/2026). 

Kegiatan ini dipimpin Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Dumai Beni Yarbert serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Dumai.

Beni Yarbert mengungkapkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam bidang penegakan hukum, khususnya terhadap barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Dirinya mengaku, dalam kegiatan ini, barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan amar putusan pengadilan. 

Beni menerangkan, pemusnahan dilakukan terhadap berbagai jenis barang bukti, antara lain barang bukti Narkotika berupa sabu-sabu seberat 676,83  gram, Pil ekstasi sebanyak 79,07  gram, ganja sebanyak 29,26 gram dan Happy five sebanyak 2,97 gram yang merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor, yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan.

"Selain itu terdapat barang bukti tidak pidana umum lainnya seperti Tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain. Berupa timbangan digital, handphone, pakaian, rokok, pisau, tas, gunting, helm, parang, palu, gergaji besi, senter, surat atau dokumen serta barang bukti tindak pidana khusus dari perkara bea cukai, berupa rokok sebanyak 382.790 batang dan 1 unit handphone," katanya.

Diakuinya, pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain pemusnahaan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi  dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam parit/selokan. 

"Barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, tas, surat/dokumen, surat atau dokumen, dan lainnya, kita musnahkan dengan cara dibakar," sebutnya.

Beni menambahkan, barang bukti berupa rokok dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun kedalam tanah. Sedangkan barang bukti gunting, pisau, hp, timbangan, dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu/penokok ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Melalui giat pemusnahan ini, Dirinya berharap masyarakat dingatkan kembali untuk tidak melakukan kejahatan dan mengetahui bahwa proses hukum dilaksanakan oleh Kejaksaan sampai tuntas, tidak hanya sampai pada memenjarakan pelaku kejahatan.

"Melalui kegiatan ini Kejaksaan Negeri Dumai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus mendukung terciptanya ketertiban, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat di Kota Dumai," pungkasnya.

Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.