5 Pernyataan Ruben Onsu Setelah Jadi Tersangka, dari Tabayun hingga Janji Selesaikan Masalah
Putra Dewangga Candra Seta August 23, 2026 08:32 AM

 

Ruben Onsu diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang sebelumnya dilaporkan pada 2025.

Melalui pernyataan yang disampaikan di media sosial Instagram, Ruben mengungkapkan sejumlah langkah yang telah dilakukan selama proses hukum berjalan.

Ia menyebut telah berusaha mencari jalan keluar melalui proses tabayun, tetapi belum menemukan titik temu.

Selain itu, Ruben mengatakan masih mengumpulkan berbagai bukti untuk mendukung keterangan yang telah disampaikannya dalam pemeriksaan.

Ia juga menyinggung kesulitan mencari sejumlah orang yang sebelumnya bekerja bersamanya.

Berikut lima poin utama dalam pernyataan Ruben Onsu setelah status tersangkanya diketahui publik.

1. Ruben Onsu Meminta Maaf atas Pemberitaan yang Beredar

TERSANGKA - Ruben Onsu saat ditemui awak media di kawasan Sawangan, Depok, Rabu (18/2/2026). Di balik kasus yang menjeratnya, terungkap sisi lain mantan suami Sarwendah itu.
TERSANGKA - Ruben Onsu saat ditemui awak media di kawasan Sawangan, Depok, Rabu (18/2/2026). Di balik kasus yang menjeratnya, terungkap sisi lain mantan suami Sarwendah itu. (tribunnews)

Pernyataan tersebut disampaikan Ruben di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Ia tidak hanya membahas status hukumnya, tetapi juga menjelaskan sejumlah upaya yang sedang dilakukan untuk menghadapi persoalan tersebut.

2. Upaya Tabayun Belum Menemukan Titik Temu

Ruben mengatakan dirinya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dengan bantuan pihak lain.

Menurut Ruben, upaya tersebut dilakukan melalui teman mereka untuk mencari jalan keluar atau titik temu. Namun, proses itu hingga kini belum menghasilkan kesepakatan.

"Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayun melalui teman kami, namun memang belum menemukan titik temu," katanya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa selain proses hukum, Ruben mengaku masih membuka ruang penyelesaian persoalan secara komunikasi dan kekeluargaan.

Baca juga: Alasan Ruben Onsu Kesulitan Lunasi Rp3,5 M hingga Dijerat Kasus Penipuan, Perceraian Jadi Kendala

3. Ruben Mengumpulkan Bukti untuk Mendukung Keterangannya

Poin berikutnya yang disampaikan Ruben berkaitan dengan bukti. Ia mengaku masih mengumpulkan sejumlah data dan bukti yang dianggap berkaitan dengan keterangan yang telah diberikan dalam pemeriksaan.

Menurutnya, bukti tersebut diperlukan untuk menunjukkan kesesuaian antara data dengan keterangan yang disampaikan selama proses pemeriksaan.

"Saya terus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan apa yang saya sampaikan dalam pemeriksaan, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data dan keterangan yang ada," ungkap Ruben.

Ruben juga menjelaskan bahwa proses tersebut tidak mudah. Salah satu kendalanya adalah sejumlah orang yang sebelumnya bekerja bersamanya sudah tidak lagi bekerja dan sulit dihubungi.

"Karena beberapa orang yang sebelumnya bekerja bersama saya sudah tidak bekerja lagi dan sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban, saya berusaha mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tersebut satu per satu dengan akses yang sangat terbatas," tuturnya.

4. Ruben Ingin Meluruskan Pemberitaan yang Dinilai Tidak Sesuai

Ia mengatakan masih mencari data dan bukti untuk memberikan gambaran mengenai apa yang sebenarnya terjadi menurut versinya.

Ruben menegaskan upaya pengumpulan bukti tersebut bukan semata-mata untuk membenarkan dirinya. Ia menyatakan ingin menghadirkan data dan keterangan yang dapat menjelaskan persoalan secara lebih lengkap.

5. Ruben Berkomitmen Menyelesaikan Persoalan

Poin terakhir dalam pernyataan Ruben adalah komitmennya untuk bertanggung jawab dan menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi.

Ia menyadari proses tersebut telah menyita waktu serta melibatkan sejumlah pihak. Namun, Ruben menyebut kejadian tersebut sebagai pembelajaran.

"Apa yang terjadi menjadi pembelajaran bagi saya. Saya tetap bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik dan kekeluargaan," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Ruben menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang tetap memberikan dukungan kepadanya.

"Terima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan semangat dan dukungan," tutup Ruben.

Kasus Ruben Onsu Berawal dari Laporan pada 2025

Sementara itu, Ruben Samuel Onsu atau RSO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan informasi mengenai penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (20/8/2026).

"Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Joko.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan terlapor berinisial RSO.

Pernyataan Ruben memperlihatkan bahwa setelah status tersangka diumumkan, ia memilih menyampaikan penjelasan mengenai langkah yang sedang ditempuhnya. Fokus pernyataannya berada pada pengumpulan bukti, upaya komunikasi, serta komitmen menyelesaikan persoalan.

Dari sisi hukum dan jurnalistik, status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Proses hukum masih harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, sementara keterangan dari masing-masing pihak perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

Karena itu, perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan serta bukti dan keterangan yang diperoleh aparat penegak hukum. Pernyataan Ruben menjadi salah satu informasi dari pihak yang berperkara, sedangkan kepastian mengenai perkara tetap berada dalam proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.