TRIBUNTRENDS.COM - Seorang warga negara (WN) Aljazair berinisial BKH (47) dideportasi dari Bali setelah menyelesaikan hukuman pidana terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
Dikutip dari Kompas.com pada 23 Agustus 2026, BKH dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (21/8/2026).
Deportasi tersebut dilakukan setelah proses pidananya dinyatakan selesai dan penanganan terhadap BKH berlanjut ke ranah keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan deportasi merupakan tindakan keimigrasian yang dilakukan setelah BKH menuntaskan masa hukumannya.
Setelah WN Aljazair tersebut menyelesaikan masa hukuman, proses penanganan keimigrasian dilanjutkan dengan pendeportasian hingga meninggalkan wilayah Indonesia.
Baca juga: Bule Nigeria Kehabisan Uang di Bali Hingga Overstay 93 Hari, Sempat Cari Kerja & Kini Dideportasi
Sebelum dipulangkan ke Aljazair, BKH terlebih dahulu menjalani hukuman pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli.
Setelah masa pidananya berakhir, BKH diserahkan kepada petugas imigrasi untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian menetapkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap WN Aljazair tersebut.
Menurut Haryo, keputusan deportasi itu mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum, maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pemulangan BKH dilakukan dengan pengawalan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Petugas mengawal BKH sejak dari Rutan Bangli hingga tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
BKH kemudian diberangkatkan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.45 Wita menggunakan pesawat Batik Air Malaysia dengan nomor penerbangan OD307.
Penerbangan tersebut membawa BKH dari Denpasar menuju Kuala Lumpur.
Setibanya di Kuala Lumpur, perjalanan BKH dilanjutkan menggunakan Qatar Airways dengan penerbangan QR853 dan QR1379.
Rute perjalanan selanjutnya yakni Kuala Lumpur-Doha-Aljazair hingga akhirnya BKH meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali ke negara asalnya.
(TribunTrends.com)