BANGKAPOS.COM-- Rekening bank tidak bisa diblokir sembarangan. Ada dasar hukum dan kewenangan tertentu yang harus dipenuhi sebelum akses nasabah terhadap dana dibatasi.
Hal ini menjadi sorotan setelah rekening milik warga Pati yang digunakan untuk menampung donasi aksi unjuk rasa dilaporkan diblokir menjelang demonstrasi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026.
Rekening milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), disebut memiliki saldo sekitar Rp80,9 juta ketika pemblokiran dilakukan pada Jumat (21/8/2026).
Dana tersebut berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang disiapkan untuk kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa aksi.
Pemblokiran kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat?
bolehkah bank memblokir rekening secara sepihak, siapa yang berwenang meminta pemblokiran, dan apa konsekuensinya jika aturan pemblokiran dilanggar?
Bank Mandiri: Pemblokiran Atas Permintaan Aparat
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pihaknya telah menerima permintaan dari aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemblokiran.
Bank Mandiri juga menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Bank menegaskan pemblokiran dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan aparat dan disebut telah mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga kini Bank Mandiri belum mengungkap secara terbuka aparat penegak hukum mana yang mengajukan permintaan tersebut maupun alasan spesifik yang menjadi dasar pemblokiran rekening Supriyono.
Di sisi lain, PPATK menyatakan tidak mengajukan pemblokiran rekening donasi aksi warga Pati tersebut, sehingga identitas pihak yang meminta tindakan tersebut masih menjadi perhatian publik.
Baca juga: Sosok Conor Kennedy Putra Pejabat AS, Masuk Daftar Buronan Rusia, Jadi Tentara Bayaran di Ukraina
Secara hukum, pemblokiran rekening dapat dilakukan dalam konteks tertentu dan oleh pihak yang mempunyai kewenangan.
Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, misalnya, aturan memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan penyedia jasa keuangan melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan yang berkaitan dengan perkara.
Perintah tersebut harus dibuat secara tertulis dan memuat antara lain identitas pihak yang berwenang, alasan pemblokiran serta tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan. Setelah menerima perintah tersebut, penyedia jasa keuangan wajib melaksanakan pemblokiran.
Selain itu, dalam konteks tindak pidana di sektor jasa keuangan, penyidik OJK juga memiliki kewenangan memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain terhadap pihak yang diduga melakukan atau terlibat tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Artinya, bank bukan pihak yang bebas memblokir rekening nasabah hanya berdasarkan keputusan internal tanpa dasar yang sah.
Dalam kasus tertentu, bank menjalankan kewajiban setelah menerima permintaan atau perintah dari pihak berwenang.
Pemblokiran dalam perkara pidana juga dapat dilakukan dalam kondisi tertentu tanpa terlebih dahulu memperoleh izin pengadilan.
Hukumonline melaporkan bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan pemblokiran terlebih dahulu.
Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewenangan pemblokiran tetap memiliki mekanisme pengawasan hukum dan tidak semata-mata bergantung pada keputusan bank.
Dilansir dari website resmi kantor hukum ILS Law Firm, bank tidak bisa sembarangan memblokir rekening nasabah tanpa dasar hukum atau tanpa klausul yang sudah disepakati bersama.
Setidaknya ada empat landasan hukum untuk blokir rekening nasabah, yakni
Sesuai UU tersebut, Penyidik, Kejaksaan, atau Pengadilan dalam mengajukan pemblokiran rekening nasabah bank jika terkait perkara pidana.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga dapat mengajukan pemblokiran terhadap rekening nasabah di bank yang terkait indikasi pencucian uang.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat memerintahkan pemblokiran rekening jika terkait pelanggaran aturan perbankan.
Namun, jika pemblokiran dilakukan tanpa alasan sah, nasabah berhak melawan secara hukum.
Sebagai nasabah, Anda berhak:
Pemblokiran yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan persoalan hukum.
Nasabah pada prinsipnya dapat meminta penjelasan resmi mengenai alasan rekening diblokir, termasuk meminta informasi mengenai dasar atau surat perintah dari lembaga yang berwenang jika memang ada.
Apabila merasa dirugikan akibat tindakan yang tidak sah, nasabah juga dapat menempuh mekanisme keberatan atau penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, persoalan tersebut bahkan dapat dibawa ke jalur hukum.
Karena itu, pemblokiran rekening bukan berarti dana nasabah otomatis menjadi milik negara atau pihak lain.
Pemblokiran pada dasarnya merupakan pembatasan akses terhadap dana untuk kepentingan hukum tertentu, sementara status dan penyelesaian dana tersebut mengikuti proses perkara atau dasar hukum yang melandasinya.
Meski rekening donasi diblokir, AMPB memastikan rencana aksi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 tetap berjalan.
Massa dari Pati dijadwalkan mulai bergerak menuju Jakarta pada 26 Agustus.
Aksi tersebut membawa dua tuntutan utama, yakni pengesahan RUU Perampasan Aset serta tuntutan hukuman mati bagi koruptor.
Pemblokiran rekening disebut mengganggu persiapan aksi karena dana tersebut rencananya digunakan untuk berbagai kebutuhan peserta.
Namun, pihak AMPB menyatakan tidak membatalkan rencana demonstrasi.
Persoalan pemblokiran rekening tersebut kini tidak hanya menyangkut dana sekitar Rp80 juta, tetapi juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai batas kewenangan pemblokiran rekening, transparansi dasar hukumnya, serta hak nasabah untuk memperoleh penjelasan ketika akses terhadap uangnya dibatasi.
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istianto mengatakan, rekening tersebut digunakan untuk menampung donasi dari warga guna mendukung rencana aksi di Jakarta.
Saat rekening diblokir, saldo yang tercatat mencapai sekitar Rp 80 juta.
Namun, Teguh mengaku belum mengetahui apakah masih ada dana yang masuk setelah pemblokiran dilakukan.
"Keblokirnya hari Jumat, pas keblokir itu saldonya Rp 80 juta, tapi enggak tahu juga kalau setelah itu masih ada yang kirim lagi," ujar Teguh saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Minggu (23/8/2026).
Alasan rekening diblokir belum diketahui Teguh mengatakan pihaknya belum memperoleh penjelasan mengenai alasan rekening tersebut diblokir.
Ia menyebut belum bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak bank karena kantor bank masih tutup. Menurut Teguh, pihak bank seharusnya memberikan penjelasan kepada nasabah terkait alasan pemblokiran rekening.
"Kami enggak ngurus dulu, tutup di mana-mana. Ini bikin nasabah sibuk aja, padahal kami enggak berbuat salah apa-apa," ujar Teguh.
"Masa kami yang diblokir ini yang disuruh urus. Kan bukan kami yang blokir? Ini namanya mempersulit," lanjutnya.
Rekening diblokir, aksi warga Pati tetap jalan Teguh mengakui pemblokiran rekening tersebut mengganggu persiapan aksi masyarakat Pati di depan Gedung DPR.
Meski demikian, ia memastikan rencana demonstrasi tetap berlangsung. "Sangat mengganggu. Tolong carikan keadilan supaya tetap bisa dipakai," kata Teguh.
Selain pemblokiran rekening, unggahan mengenai rencana aksi warga Pati juga dilaporkan mengalami pembatasan di akun Instagram Eko Kuswanto atau Mbahto.
Konten yang dibatasi meliputi ajakan mengikuti demonstrasi, perjalanan warga Pati menuju Jakarta, hingga aktivitas warga Pati setelah tiba di depan Gedung DPR RI.
Berdasarkan informasi yang muncul di Instagram, pembatasan tersebut dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Warga Pati akan demo di DPR 27 Agustus Sebelumnya, Teguh mengatakan massa dari Pati akan berangkat dan merapat ke Jakarta pada 26 Agustus 2026.
Sementara itu, warga Pati yang sudah lebih dahulu berada di Jakarta disebut beristirahat di rumah aman.
Aksi unjuk rasa rencananya digelar di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, warga Pati membawa dua tuntutan.
Tuntutan pertama adalah pengesahan RUU Perampasan Aset. Kedua, massa meminta hukuman mati bagi koruptor.
Selain warga Pati, seruan untuk mengikuti aksi tersebut juga disampaikan sejumlah kelompok masyarakat lainnya yang disebut akan bergabung.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan warga Pati menggelar aksi pada 27 Agustus di depan Gedung DPR, dengan catatan demonstrasi berlangsung tertib dan tidak anarkis.
(Kompas.com/Kontan.co.id)
Sumber : Kompas.com