Elemen Sipil di Langsa Tunda Aksi Damai Terkait Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi
Nurul Hayati August 24, 2026 09:27 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sejumlah elemen sipil yang tergabung dalam "Masyarakat Peduli Keadilan dan Korban Imigrasi Langsa", akan menggelar aksi unjuk rasa damai, di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa.

Sebelumnya, aksi solidaritas turun ke jalan ini dilakukan 24 Agustus 2026.

Namun, jadwal aksi ditunda ke pekan depan, tanggal 31 Agustus 2026 mendatang.

"Aksi ini kami tunda ke tanggal 31 Aguatus, untuk menghormati peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW," ujar Koordinator Aksi, Yoesdi Noer, didampingi Korlap, Nasruddin, SE, kepada sejumlah wartawan, Senin (24/8/2026).

Menurut Yoesdi Noer, keputusan itu diambil tanpa mengurangi semangat penuntutan terhadap dugaan buruknya pelayanan di Kantor Imigrasi Langsa. 

"Penundaan ini wujud penghormatan atas nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan masyarakat di Kota Langsa," paparnya. 

Sambung pria akrap disapa Buyung ini, tuntutan terhadap sistem pelayanan yang diduga terkesan sulit atau mempersulit masyarakat di Imigrasi ini, tetap akan dilanjutkan.

Aksi solidaritas nantinya akan dilaksanakan sejak 09.00 WIB hingga selesai, di depan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Jalan A.Yani Kota Langsa, persisnya sebelum eks gedung Bisoskop Gajah.

Dalam aksi itu, elemen sipil ini akan menurunkan sejumlah massa dengan membawa atribut berupa Bendera Merah Putih, spanduk, poster, serta sound system.

Aksi damai tersebut pihaknya lakukan sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin UU No. 9 Tahun 1998 dan Pasal 28 UUD 1945. 

"Aksi ini murni untuk menuntut keadilan dan kemudahan pelayanan bagi seluruh masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Lebih Fleksibel, Imigrasi Meulaboh Layani 55 Permohonan Paspor Akhir Pekan di Blangpidie

Pengakuan Korban

Timpal Buyung, jangan sampai ke depan ada lagi warga yang akan membuat paspor diduga diperlambat oleh oknum-oknum di Kantor Imigrasi Langsa, 

"Saya salah seorang korban dugaan tindakan diskriminasi dan penilaian berbasis rasisme dalam proses pelayanan paspor," terang Buyung.

Dia mengaku paspor yang ia butuhkan itu bukan untuk .elancong, melainkan untuk keperluan berobat ke luar Negeri yaitu ke Malaysia. 

Namun terkesan pelayanan paspor di Imigrasi Langsa diduga dipersulit oleh oknum petugas Imigrasi hingga lama menghabiskan waktunya.

Untuk membuat paspor butuh proses dan waktu yang berminggu-minggu, dan sekian lama hingga harus ada surat risalah sidang dari Pengadilan Negeri (PN).

Koordinator Lapangan (Korlap) Nasruddin, menerangkan, aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan persoalan pelayanan publik di lingkungan Kantor Imigrasi Langsa.

Berdasarkan data yang mereka dapatkan berdasarkan Permenkumham nomor 18 tahun 2022 tentang Paspor. 

Proses sidang di Pengadilan Negeri hanya diwajibkan jika kita melakukan perubahan nama secara substantif.

"Mengubah total makna nama, contohnya dari Abdullah menjadi Zakaria," rincinya.

Adapun beberapa tuntutan dalam aksi tersebut, di antaranya adalah menghentikan segala bentuk aturan sepihak dan dugaan manipulasi prosedur yang mencekik dan merugikan masyarakat.

Menuntut pertanggungjawaban kerugian, yakni menuntut ganti rugi dan penyelesaian atas segala bentuk kerugian materil maupun non-materiil yang ditanggung oleh korban akibat dugaan maladministrasi.

Termasuk mendesak Imigrasi Langsa membuka layanan prioritas agar tidak mempersulit warga, khususnya pasien yang berobat.

Maupun masyarakat atau jamaah yang hendak berangkat ibadah umroh, serta sejumlah isu lainnya terkait pelayanan publik

"Beberapa tuntutan lainnya akan kami sampaikan dalam aksi solidaritas tanggal 31 Aguatus 2026 nanti di Kantor Imigrasi Langsa," tutup Nasruddin yang juga Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM). (*)
 

 

 

 

 


 

 
 
 

 
 
 

 

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.