TRIBUN-MEDAN.COM – Perkembangan mengejutkan terjadi dalam kasus kematian Julia Risky Ramadiana (11), anak berkebutuhan khusus yang sempat viral karena seruan keadilan dari keluarganya.
Sang ayah, MRP, kini justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Merauke.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, menyampaikan bahwa MRP resmi menjadi tersangka pada Rabu (19/8/2026) setelah penyidik mengumpulkan bukti selama hampir 10 bulan.
“Motifnya adanya persoalan internal dalam keluarga sehingga tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Polisi menegaskan, setidaknya dua alat bukti yang sah telah mengarah pada MRP sebagai pelaku.
Baca juga: Ayah Julia Jadi Tersangka Pembunuhan Anak Disabilitas Usai Sempat Viral Minta Keadilan
Kronologi Kasus
Peristiwa bermula pada 27 Oktober 2025, ketika Julia dilaporkan hilang dari rumah sekitar pukul 03.00 WIT.
Pencarian berakhir tragis: korban ditemukan meninggal dunia di semak-semak berjarak 100 meter dari rumahnya.
Julia diketahui memiliki kebutuhan khusus dan berkomunikasi dengan bahasa isyarat.
Awalnya, kematian Julia dikaitkan dengan dugaan penculikan dan pencurian.
Namun, penyelidikan panjang membalikkan dugaan tersebut.
Di tengah proses penyelidikan, MRP sempat tampil di depan publik, menahan tangis, dan menyerukan keadilan bagi putrinya.
“Terima kasih atas kalian semua yang peduli dengan keluarga kecil saya,” ucapnya dalam sebuah video yang beredar.
Ia bahkan mengajak masyarakat untuk bersatu agar kasus serupa tidak terulang.
Namun, fakta yang ditemukan penyidik justru menempatkan dirinya sebagai orang yang bertanggung jawab atas kematian Julia.
Polisi tidak berhenti pada dugaan awal. Berbagai saksi, barang bukti, dan lokasi diperiksa.
Tim penyidik melibatkan kedokteran forensik, eksumasi, DNA forensik, digital forensik, hingga pemeriksaan psikologi klinis.
“Kami memohon doa dari masyarakat agar pengungkapan kasus ini tuntas,” kata AKBP Leonardo.
Baca juga: DIJERAT Pasal Berlapis, Berikut Kronologi Ibu Muda di Subang Bunuh Anak Kandungnya Berusia 6 Tahun
Kasus Serupa di Subang
Tragedi Julia Risky mengingatkan pada kasus lain di Subang, Jawa Barat.
Seorang ibu, Karniah (28), diduga membunuh anak kandungnya yang berusia enam tahun dengan cara membekap menggunakan bantal.
Anak tersebut juga memiliki kebutuhan khusus.
Kapolres Subang, AKBP Donny Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa KN menyerahkan diri setelah mengaku membunuh anaknya akibat emosi usai bertengkar dengan suami.
“Motif sementara, pelaku melampiaskan emosi akibat pertengkaran dengan suaminya,” jelasnya.
KN kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 44 ayat 3 UU Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua kasus ini menyoroti betapa rentannya anak berkebutuhan khusus terhadap kekerasan dalam lingkup keluarga.
Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap anak, apalagi hingga menghilangkan nyawa, termasuk kategori kejahatan berat dengan ancaman hukuman seumur hidup bahkan pidana mati.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: VIRAL Momen Pilu Kuskus Papua di Merauke Melihat Hutan Tempatnya Dibabat Habis