Laporan wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang remaja berusia 20 tahun inisial IRF, terpaksa berurusan dengan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Pemuda warga Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya tersebut, tak berkutik setelah polisi menggerebeknya di dalam rumah.
Sejumlah narkotika jenis Sabu Sabu, ditemukan anggota tersimpan di dalam sebuah tas. Usai digeledah, IRF selanjutnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Polwan Goes to School di Lamongan, Pelajar Diingatkan Bahaya Bullying dan Narkoba
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan, IRF diamankan pada Sabtu (15/8/2026), sekira pukul 23.30 WIB.
IRF diamankan di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.
“Ditemukan sebanyak 672 buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu Sabu, dengan total berat Bruto kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Selasa (25/8/2026).
Dari pengakuan IRF, barang haram tersebut merupakan milik HSM, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang dititipkan kepada Tersangka IRF untuk dijualkan atau diedarkan,” terangnya.
Jumlah upah
Menurutnya, sistem kerja Tersangka IRF dalam menjual atau mengedarkan Sabu Sabu, yakni disuruh oleh HSM,mulai dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.
“Tersangka IRF mendapatkan upah sebesar Rp 150.000 dari HSM,” beber AKP Adik.
“Per poket Sabu paket hemat dengan kisaran harga Rp. 100.000, poketan 1/4 harga Rp. 250.000, dan poketan 1/2 harga Rp. 400.000,” imbuhnya.
Tersangka IRF juga berterus terang mulai ikut membantu menjual dan mengedarkan Sabu Sabu milik HSM, sejak bulan September 2025 sampai dengan Agustus 2026.
“Dari peredaran Sabu Sabu yang dilakukan selama hampir 11 bulan, total transaksi narkotika tersebut disebut mencapai sekitar Rp400 juta,” sebutnya.
Hendak setor
AKP Adik mengungkapkan, selain Sabu Sabu, anggota juga menemukan uang tunai Rp3 juta.
Uang tersebut, lanjut dia, diduga merupakan hasil penjualan Sabu Sabu yang belum disetorkan kepada HSM.
“Uang Rp3 juta yang ditemukan merupakan hasil penjualan Sabu Sabu yang belum disetorkan kepada HSM," tambahnya..
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus memburu HSM yang diduga sebagai pemilik ratusan poket sabu.
Barang bukti yang diamankan yakni 672 buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu Sabu, dengan total berat Bruto kurang lebih 399,15 Gram, 1 unit timbangan Digital warna Hitam, 2 bendel plastik klip kosong, sebuah sendok kecil warna kuning, 3 buah kotak bersekat tanpa merk warna hitam tempat penyimpanan Narkotika jenis Sabu.
Lalu uang hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000,1 buah tas ransel warna Abu-abu, Hitam tempat penyimpanan Narkotika jenis Sabu, dan 1 unit Handphone.
Atas perbuatannya, IRF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Dengan jeratan tersebut, IRF terancam pidana hingga 20 tahun penjara,” tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com