Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Aktivitas judi online (judol) terdeteksi di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri, termasuk pada keluarga yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB P3A) Wonogiri mencatat sebanyak 6.440 kepala keluarga (KK) penerima bansos terdeteksi melakukan transaksi judi online.
Kepala Dinsos PPKB P3A Wonogiri, Anton Tiyas Harjanto, mengatakan temuan tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Wonogiri.
Baca juga: Peringatan untuk Kontraktor Revitalisasi Pasar Slogohimo Wonogiri : Tak Sesuai Spek, Bongkar!
"6.440 terdeteksi melakukan transaksi judol. Akun e-wallet atau e-money kan tersambung, bisa kelihatan dan terdeteksi. Seluruh kecamatan ada," kata Anton.
Temuan tersebut berkaitan dengan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurut Anton, sistem melakukan pencocokan terhadap akun transaksi yang terhubung dengan penerima manfaat. Karena itu, terdeteksinya transaksi judol tidak otomatis berarti dana bansos yang diterima keluarga tersebut digunakan untuk berjudi.
"Memang ada yang dana bansos yang dipakai untuk judol, ada juga yang tidak dipakai untuk judol," ujarnya.
Hal yang perlu diperhatikan, penghentian bansos tidak hanya berlaku apabila penerima manfaat secara langsung melakukan transaksi judi online.
Anggota keluarga lain yang masih tercatat dalam satu kartu keluarga (KK) juga dapat membuat bantuan dihentikan apabila terdeteksi melakukan transaksi judol.
Anton mencontohkan penerima PKH yang bantuan sosialnya dihentikan setelah anaknya yang masih tercatat dalam satu KK diketahui melakukan transaksi judi online.
"Contoh kemarin ada yang dapat bansos PKH orang tua, anaknya dalam satu KK transaksi judol. Langsung disetop karena dalam satu KK," jelasnya.
Penghentian atau pemblokiran bantuan tersebut dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan berlaku secara nasional.
Anton mengatakan penghentian bansos bagi penerima yang terindikasi melakukan transaksi judol sebenarnya telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu.
Namun, proses pemblokiran mulai dilakukan secara lebih masif pada triwulan III 2026.
Sebelumnya, kata dia, sempat ada penerima bansos yang mempertanyakan alasan bantuan mereka tidak lagi diterima.
Setelah diperlihatkan adanya temuan transaksi judi online, sebagian penerima akhirnya mengakui aktivitas tersebut.
"Penyetopan sudah sejak lama tapi tidak banyak. Sempat ada yang protes kenapa tidak dapat bansos lagi. Ketika ditunjukkan akhirnya mengakui, ada keterangannya. Mulai masif adanya diblokir triwulan tiga ini," ungkap Anton.
Meski bantuan dapat dihentikan, penerima bansos yang merasa sudah tidak lagi menyalahgunakan fasilitas transaksi untuk judi online masih memiliki kesempatan mengajukan sanggah.
Anton mengatakan pengajuan tersebut dapat dilakukan apabila penerima memang sudah tidak menggunakan fasilitas transaksi untuk aktivitas judi online.
"Kalau ingin lanjut lagi bisa melakukan sanggah kalau memang benar-benar sudah tidak disalahgunakan," katanya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah dapat tersalurkan kepada masyarakat yang tepat sekaligus digunakan sesuai peruntukannya.
"Ini wujud peringatan agar bansos itu tepat penyaluran dan tepat guna. Dikhawatirkan dana itu digunakan untuk judol," ujarnya.
Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda-beda, tergantung jenis program dan komponen penerima manfaat.
Untuk PKH, misalnya, nominal bantuan menyesuaikan komponen dalam keluarga. Sementara penerima BPNT mendapatkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Contoh PKH ada beberapa komponen, misal anaknya berapa. Ada yang dapat Rp1 juta, Rp2 juta. BPNT tiga bulanan itu dapat Rp600 ribu," terang Anton.
(*)