Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Penerima bantuan sosial (bansos) di Wonogiri, Jawa Tengah perlu berhati-hati.
Bantuan dapat dihentikan apabila ada anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang terdeteksi melakukan transaksi judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPKB P3A) Wonogiri, Anton Tiyas Harjanto, mengatakan sistem pendeteksian transaksi judol tidak hanya melihat aktivitas penerima manfaat secara langsung.
Anggota keluarga lain yang masih tercatat dalam satu KK juga masuk dalam pendeteksian transaksi tersebut.
"Contoh kemarin ada yang dapat bansos PKH orang tua, anaknya dalam satu KK transaksi judol. Langsung disetop karena dalam satu KK," kata Anton, Selasa (25/8/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat dihentikan.
Data transaksi dapat terdeteksi karena akun dompet digital atau uang elektronik yang digunakan untuk transaksi terhubung dengan data penerima maupun anggota keluarga.
"6.440 terdeteksi melakukan transaksi judol. Akun e-wallet atau e-money kan tersambung, bisa kelihatan dan terdeteksi. Seluruh kecamatan ada," ujarnya.
Anton menegaskan temuan transaksi judol tersebut tidak otomatis berarti penerima menggunakan dana bansos untuk berjudi.
Menurut dia, ada penerima yang memang menggunakan dana bantuan untuk aktivitas judol.
Namun, ada pula penerima yang melakukan transaksi judol tanpa menggunakan dana bansos.
"Memang ada yang dana bansos yang dipakai untuk judol, ada juga yang tidak dipakai untuk judol," jelasnya.
Karena itu, penghentian bantuan dilakukan berdasarkan temuan transaksi yang terhubung dengan penerima atau anggota keluarga dalam satu KK.
Kebijakan tersebut bukan semata-mata berdasarkan kesimpulan bahwa dana bansos digunakan untuk judi online.
Anton menyebut mekanisme tersebut merupakan bagian dari pengawasan agar bansos yang disalurkan pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tepat guna.
"Ini wujud peringatan agar bansos itu tepat penyaluran dan tepat guna. Dikhawatirkan dana itu digunakan untuk judol," katanya.
Baca juga: 6.440 KK Penerima Bansos Wonogiri Terdeteksi Lakukan Transaksi Judol, Bantuan Bisa Dihentikan
Meski bantuan dihentikan, penerima masih memiliki kesempatan mengajukan sanggah apabila merasa sudah tidak lagi menyalahgunakan fasilitas transaksi untuk judi online.
"Kalau ingin lanjut lagi bisa melakukan sanggah kalau memang benar-benar sudah tidak disalahgunakan," terang Anton.
Ia menjelaskan penghentian bansos tersebut dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan berlaku secara nasional.
Sementara itu, jumlah penerima bansos di Wonogiri yang terdeteksi melakukan transaksi judol mencapai 6.440 KK. Temuan tersebut tersebar di seluruh kecamatan.
Anton menambahkan, pemblokiran sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
Namun, pelaksanaannya mulai semakin masif pada triwulan III 2026.
Sebelumnya, sejumlah penerima sempat mempertanyakan alasan mereka tidak lagi menerima bantuan.
Setelah petugas menunjukkan adanya temuan transaksi, sebagian penerima akhirnya mengakui aktivitas tersebut.
"Penyetopan sudah sejak lama tapi tidak banyak. Sempat ada yang protes kenapa tidak dapat bansos lagi. Ketika ditunjukkan akhirnya mengakui, ada keterangannya. Mulai masif adanya diblokir triwulan tiga ini," pungkasnya.
(*)