Istana buka suara soal polemik pemblokiran rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Surpiyono atau Botok.
Terlebih pemblokiran itu disebut perintah dari aparat.
Meski begitu, Polda Metro Jaya sempat membantah pemblokiran, namun penundaan transaksi rekening Botok.
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Muhammad Qodari memberikan respons terkait polemik itu.
Qodari buka suara saat ditanya mengenai dampak negatif yang muncul dari isu pemblokiran tersebut.
Ia meminta kepada wartawan agar ditanyakan secara detail kepada Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Qodari saat ditemui di Kantor Bakom pada Rabu (26/8).
“Nanti tolong ditanyakan untuk lebih detailnya ya. Kalau memang permintaan itu berasal dari Polda Metro Jaya, nanti tolong ditanyakan kepada Polda Metro Jaya, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” kata Qodari.
Qodari mengatakan jika terdapat prosedur yang tidak sesuai ketentuan, pemerintah meyakini akan ada perbaikan terhadap kebijakan.
Tak hanya soal isu pemblokiran rekening, Qodari juga merespons rencana aksi demo pada Kamis (27/8).
Ia menegaskan pemerintah memberikan ruang kebebasan berpendapat.
Namun Qodari menekankan, penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Pertama kita negara demokrasi ya, jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku," kata Qodari
Qodari memastikan pemerintah tidak melihat hal tersebut sebagai sebuah hal yang luar biasa.
Pasalnya demonstrasi sudah terjadi di Indonesia sehingga sudah bagian dari negara demokrasi.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan penjelasan soal isu pemblokiran rekening Botok.
Melalui pernyataannya pada Senin (24/8), Budi menegaskan pihaknya tidak melakukan pemblokiran.
Sebaliknya, Polda Metro Jaya hanya melakukan penundaan transaksi atas rekening Botok.
Budi mengatakan, saldo di rekening tersebut tidak disita.
Rekening beserta isi Rp 80 juta yang tersimpan di dalamnya akan dikembalikan pada 28 Agustus 2026.
Selama lima hari ini, polisi menyelidiki aliran dana yang masuk ke rekening tersebut.
Sebab, umumnya penggalangan dana dalam jumlah besar ditujukan ke rekening nonpribadi.
Menurut Budi, hal ini melanggar Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Di satu sisi, massa mulai melakukan aksi membakar kartu ATM Bank Mandiri.
Tak hanya dibakar, berbagai video di media sosial memperlihatkan masyarakat menggunting kartu ATM bank tersebut.
Bahkan aksi itu dilakukan Aktivis Anti-Korupsi Kota Depok di Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (25/8) siang.
Perwakilan massa, Kasno, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas kepada para aktivis dari daerah yang datang ke Jakarta untuk memperjuangkan pengesahan RUU Perampasan Aset.