TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Penasihat hukum terdakwa Marjulis membantah adanya keuntungan pribadi dalam pengadaan bahan kimia di Perumda Air Minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Penasihat hukum Marjulis, Sarbaini, menyebut hubungan antara kliennya dan pihak Perumda Tirta Pengabuan merupakan hubungan dagang.
Hal tersebut disampaikan Sarbaini setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana subsidi Perumda Tirta Pengabuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (26/8/2026).
"Setelah kita mendengarkan dakwaan penuntut umum, ada beberapa hal yang kita keberatan sehingga kita ajukan eksepsi," kata Sarbaini.
Menurut Sarbaini, kliennya merupakan pihak yang menyediakan bahan kimia untuk kebutuhan penjernihan air di Perumda Tirta Pengabuan.
Ia menyebut proses tersebut diawali dengan penawaran harga dari pihak penyedia, kemudian dilanjutkan dengan permintaan pengiriman barang dari pihak Perumda.
"Ini adalah hubungan dagang. Diminta untuk dapat mengirim atau menyuplai bahan kimia penjernih air, kita ajukan harga penawaran," ujarnya.
Sarbaini menjelaskan, dalam proses pembayaran terdapat kesepakatan antara pihak penyedia dan Perumda.
Menurutnya, barang baru dikirim setelah terdapat pembayaran terhadap barang sebelumnya.
"Akhirnya diminta pengiriman barang dengan perjanjian antarbarang baru, bayar barang lama," katanya.
Sarbaini juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak Perumda Tirta Pengabuan disebut masih memiliki utang kepada perusahaan kliennya.
"Bahkan sampai detik ini, PDAM masih berutang Rp1 miliar lebih," ujarnya.
Dalam sidang perdana tersebut, hanya terdakwa Marjulis yang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Ustayadi Barlian selaku Direktur Perumda Tirta Pengabuan dan Syamsudi selaku Kepala Bagian Keuangan Perumda Tirta Pengabuan, tidak mengajukan eksepsi.
JPU Reki mengatakan sidang Marjulis selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan eksepsi.
Sementara itu, persidangan Ustayadi dan Syamsudi akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa menyebut sekitar 20 saksi akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan, perkara dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2019 hingga 2021.
Perumda Tirta Pengabuan diketahui menerima dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bersumber dari APBD sebesar lebih dari Rp18 miliar.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.
Namun, jaksa menduga penggunaan dana subsidi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukannya.
Dalam pengadaan bahan kimia seperti tawas, soda ash, dan kaporit, terdakwa Ustayadi disebut menunjuk Marjulis sebagai penyedia tunggal.
Jaksa juga menyebut para terdakwa tidak melaporkan penggunaan dana subsidi kepada Bupati Tanjung Jabung Barat.
Dari perbuatan tersebut, jaksa menyebut terdapat keuntungan yang diperoleh para pihak.
Ustayadi disebut memperkaya diri sendiri sekitar Rp127 juta, Syamsudi memperoleh sekitar Rp48 juta, sedangkan Marjulis disebut memperoleh sekitar Rp441 juta.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp5,019 miliar.
Baca juga: Terdakwa Marjulis Ajukan Eksepsi pada Sidang Dugaan Korupsi Perumda Pengabuan