WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melalui Tim Preventive Strike menangkap 65 orang jelang aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Sebanyak 65 orang itu diamankan Ditreskrimum dan Ditsiber Polda Metro Jaya.
Polisi turut mengamankan barang bukti, mulai airsoft gun, senjata tajam, obat-obatan, perangkat komunikasi sampai bahan ataupun benda untuk membuat bom molotov.
"Ada juga tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) siang.
Baca juga: Logistik Demo Terhalang Jalan yang Ditutup, Warga Berdebat dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat
Barang-barang yang ditemukan Tim Preventive Strike tersebut tidak diperbolehkan oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap 65 orang yang diamankan, termasuk apakah mereka tergabung dalam massa aksi demo atau bukan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, mengatakan, sejumlah orang telah ditangkap dan ditahan sementara untuk diperiksa jelang aksi demo.
Baca juga: 63 Orang Ditangkap Jelang Demo 27 Agustus di Jakarta, Ada yang Bawa Perlengkapan untuk Bikin Molotov
Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya mengantisipasi kemungkinan adanya pihak yang menyusup ke dalam aksi.
Langkah tersebut dilakukan dengan berkaca pada aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Menurut Djamari, pengamanan dilakukan agar masyarakat yang menyampaikan aspirasi tidak terganggu oleh pihak lain yang berupaya mengaburkan atau menggagalkan aksi. (m31)