TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, dalam pusaran kasus korupsi kepabeanan.
Penyidik lembaga antirasuah menetapkan Gatot, yang juga menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai periode 2025–2026, sebagai tersangka baru atas dugaan penerimaan suap dari pemilik PT Blueray, John Field.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dalam Pusaran Korupsi PT Blueray
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Gatot memegang peranan krusial dalam memuluskan operasi bisnis PT Blueray.
Taufik menyebutkan fakta-fakta persidangan dari para tersangka sebelumnya sudah membuka kasus ini secara benderang.
Gatot secara sadar memfasilitasi pertemuan-pertemuan khusus antara pihak Bea Cukai dan pengusaha untuk mengamankan proses impor barang.
"Nah, khusus peran GH (Gatot Heroe) ini memang yang bersangkutan mengetahui terkait adanya pertemuan-pertemuan yang di dalamnya kemudian ada kesepakatan-kesepakatan untuk mengamankan usaha dari si PT BR (Blueray). Dan salah satu pertemuannya bahkan kan di ruangan GH sendiri," ungkap Taufik dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Kamis (27/8/2026).
Gatot menerima aliran dana miliaran rupiah demi memberikan perhatian khusus dan melonggarkan proses penindakan kepabeanan perusahaan tersebut.
John Field menyetorkan uang jatah bulanan ini melalui Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.
Enov kemudian menyerahkan jatah tersebut langsung kepada Gatot di ruang kerjanya.
Secara total, John Field menggelontorkan uang pelicin hingga Rp61,9 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.
Dari total angka fantastis tersebut, Gatot mengantongi jatah pribadinya sebesar Rp3,25 miliar.
KPK tidak hanya menjerat Gatot dengan pasal suap, tetapi juga menerapkan pasal gratifikasi.
Tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penerimaan uang lain dari pihak luar di luar kasus PT Blueray.
Posisi strategis Gatot sebagai Kasubdit Penindakan memungkinkannya menerima berbagai aliran dana ilegal dari pihak lain.
"Makanya kenapa ada tiga pasal berlapis, karena tentunya ketika pasal suap itu terkait dengan adanya perbuatan, ada transaksi di situ, ada negosiasi, kenapa ini uang dikasih, oh karena ini memang untuk ngurus PT BR. Tetapi kemudian ada uang-uang lain yang kemudian hasil penggeledahan, hasil keterangan, ada penerimaan-penerimaan lain itu tentunya kan jadi tantangan tersendiri buat tim penyidik, makanya ada pasal gratifikasi," urai Taufik.
Untuk melancarkan proses penyidikan, penyidik KPK menahan Gatot selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak Rabu (26/8/2026).
Selain menahan tersangka, penyidik KPK juga menyita sejumlah aset mewah hasil tindak pidana.
Petugas mengamankan tiga unit motor gede (moge) yang terdiri dari BMW tipe R Nine T Scrambler, Kawasaki tipe ZR900C, dan Triumph tipe Bonneville Bobber.
KPK juga menyita tumpukan uang tunai dalam bentuk valuta asing berupa dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) dengan nilai ekuivalen mencapai Rp2,8 miliar.