Hadiri Sidang Banding Terakhir Kasus Chromebook, Nadiem: Semoga Hakim Memutus dengan Hati Nurani
Theresia Felisiani August 27, 2026 01:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim menghadiri sidang banding terakhir dari kasus yang menjeratnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Pantauan Tribunnews.com, Nadiem tiba di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekira pukul 9.50 WIB.

Ia mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik didominasi warna cokelat.


Nadiem sempat menyapa beberapa pengemudi ojek online (ojol) berjaket hijau dari perusahaan yang pernah dia pimpin.

Adapun sidang banding terakhir yang akan dijalani Nadiem ini beragendakan pemeriksaan ahli akuntansi forensik, Mohamad Mahsun.

Selanjutnya, majelis hakim tinggi akan memutus banding yang diajukan Nadiem atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Baca juga: Divonis Bayar Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim: Betapa Kejamnya Penuntutan Era Jampidsus Lama

Saat ditemui, Nadiem berharap hakim dapat membuat putusan secara adil.

"Pada ketiga hakim ya, saya hanya berharap bahwa hakim bisa benar-benar membuka hati mereka. Bahwa mereka murni membuat putusan berdasarkan hati nurani. Kita semua tahu bahwa Allah Maha Mengetahui semua apa yang di dalam hati kita dan kebenaran yang sudah terbuka. Jadi saya harap sekali hakim itu membuka hati nurani mereka dan tidak ada pertimbangan lainnya di luar fakta-fakta persidangan," kata Nadiem, kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bakal menggelar sidang banding lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, pada Kamis 27 Agustus mendatang.

Sidang banding mendatang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dari pihak Terdakwa Nediem dan kuasa hukumnya.

"Sidang Nadiem 27 Agustus acara memeriksa saksi ahli yang diminta advokat," ucap pejabat Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto dihubungi Minggu (24/8/2026).

Baca juga: Andre Soelistyo Blak-blakan soal Aliran Rp 809 Miliar yang Dikaitkan dengan Nadiem Makarim

Sementara itu kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir menerangkan pihaknya akan hadirkan ahli perhitungan kerugian negara.

"Ahli perhitungan kerugian negara akan menerangkan persyaratan standar yang harus dipenuhi dalam melakukan perhitungan kerugian negara agar dapat digunakan sebagai alat bukti Tipikor," jelasnya.


Vonis Nadiem Makarim


Diketahui majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam sidang yang digelar pada Selasa 30 Juni 2026.

Majelis Hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," kata ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Hakim menyatakan, dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Namun, hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider yaitu melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

SIDANG BANDING NADIEM - Nadiem Makarim, saat ditemui usai sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026). Nadiem singgunggung Jampidsus lama.
SIDANG BANDING NADIEM - Nadiem Makarim, saat ditemui usai sidang banding kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/8/2026). Nadiem singgunggung Jampidsus lama. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)


Dalam perkara tersebut, hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar.

Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Sementara itu, jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan.

Hal memberatkan Nadiem antara lain ialah perbuatannya bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar hingga keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan sehingga tak ada alasan dorongan ekonomi. Hal meringankan antara lain ialah belum pernah dihukum sebelumnya.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, terdakwa bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan, terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi," ujar hakim.

Putusan Nadiem ini juga disertai dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim anggota Andi Saputra. Pada pokoknya, hakim Andi menilai Nadiem harusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Baca juga: Sidang Banding Nadiem Makarim, Jaksa Protes Saksi dari GoTo Dihadirkan Tiba-tiba

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Nadiem adalah bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.

Namun, salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Andi menilai bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.

Nadiem sebelumnya juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.