POSBELITUNG.CO - Sidang perkara dugaan peredaran kosmetik ilegal dan pelanggaran perlindungan konsumen dengan terdakwa Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, kembali digelar pada Rabu (26/8/2026).
Namun, persidangan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi tersebut akhirnya tidak dapat dilanjutkan hingga selesai.
Richard Lee mengeluhkan kondisi fisiknya yang menurun setelah harus menunggu persidangan selama kurang lebih 10 jam.
Semula, sidang dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, persidangan baru dimulai sekitar pukul 20.00 WIB.
Keterlambatan itu terjadi karena majelis hakim masih harus menyelesaikan sejumlah agenda persidangan lain, baik perkara pidana maupun perdata.
Baca juga: Ayu Ting Ting Sebut Kepindahannya ke Jaksel Tak Perlu Dibesarkan-besarkan - Video
Begitu persidangan dimulai, Richard Lee langsung menyampaikan kondisi tubuhnya kepada majelis hakim.
Dokter kecantikan sekaligus YouTuber tersebut mengatakan dirinya sudah berada di pengadilan sejak pagi dan harus menunggu hingga malam sebelum sidang dimulai.
"Yang Mulia, saya sudah ada di sini, dari bawah, dari jam 10 pagi Yang Mulia. Semua belum datang saya sudah ada di sini Yang Mulia," kata Richard Lee di depan majelis hakim.
Ia kemudian mengaku kondisi fisiknya sudah tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan secara optimal.
"Jujur Yang Mulia, kondisi fisik saya sekarang tidak terlalu fit Yang Mulia. Saya tidak sanggup untuk meneruskan sidang ini Yang Mulia," tambahnya.
Richard juga mengatakan rasa lapar membuat konsentrasinya terganggu.
"Karena saya jujur sudah tidak konsentrasi, saya sudah kelaparan Yang Mulia," lanjutnya.
Dalam persidangan tersebut, Richard Lee juga mengungkapkan keberatannya karena agenda sidang yang dijalaninya kerap berlangsung hingga malam.
"Setiap kali saya sidang, pulang malam Yang Mulia. Biasanya saya selalu sakit Yang Mulia," ucapnya.
Ia juga menilai proses hukum yang telah berjalan sekitar dua setengah bulan masih banyak membahas pemeriksaan saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Waktu ini sudah... waktu persidangan sudah dua setengah bulan Yang Mulia. Tapi kita masih berkutat di saksi fakta JPU Yang Mulia. Saya dan pengacara saya juga berhak untuk membela diri saya Yang Mulia," jelas Richard.
Richard kemudian meminta majelis hakim memberikan kesempatan kepada dirinya dan tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan.
"Kami juga ingin membela diri saya dan sudah saatnya ini ada waktu pembelaan dari kami Yang Mulia. Mohon dipertimbangkan Yang Mulia, terima kasih," sambungnya.
Tak hanya mengeluhkan kelelahan, Richard juga menyebut berat badannya mengalami penurunan selama menjalani proses hukum.
"Berat badan saya sudah turun 5 kg. Saya tidak mau sakit di dalam (penjara), itu sangat tidak enak Yang Mulia. Mohon dipertimbangkan," lanjutnya.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan JPU Randika mengenai permintaan Richard Lee agar sidang dihentikan sementara.
Namun, pihak JPU sempat meminta agar setidaknya satu saksi tetap diperiksa. Menurut Randika, salah satu saksi bahkan telah dijemput secara paksa untuk menghadiri persidangan.
"Kami meminta diperiksa satu saksi dulu Yang Mulia, yang memang kami jemput paksa ke sini karena dia bekerja," ungkap Randika.
Majelis hakim kemudian berdiskusi dan mencoba memanggil tiga saksi yang sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan.
Selama proses tersebut, hakim ketua turut memperhatikan kondisi Richard Lee yang duduk di sisi kirinya. Kondisi terdakwa dinilai masih kesulitan untuk mengikuti persidangan dengan konsentrasi penuh.
Setelah mempertimbangkan kondisi fisik Richard Lee, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang berikutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (31/8/2026) pukul 10.00 WIB.
Agenda persidangan selanjutnya masih berupa pemeriksaan saksi.
"Baik karena kondisi fisik Terdakwa (Richard Lee) sudah tidak kuat, maka persidangan kami tunda, sekian," ujar Hakim Ketua sembari mengetuk palu persidangan satu kali.
(Pos Belitung/Tribunnews)