Sosok Berpengaruh Besar Muncul di Rekonstruksi Korupsi Dinkes Parepare, Dipanggil Tapi Tak Hadir
Ansar August 27, 2026 05:05 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Rekonstruksi kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare mengungkap sejumlah fakta penting terkait aliran uang ke lingkungan DPRD Parepare.

Salah satu sosok menjadi perhatian dalam rekonstruksi adalah Taufan Pawe, mantan Wali Kota Parepare dua periode yang kini duduk sebagai anggota DPR RI.

Nama Taufan Pawe muncul karena penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memanggilnya sebagai saksi dalam rekonstruksi.

Namun, Taufan tidak hadir dalam reka ulang yang berlangsung selama dua hari tersebut.

Penyidik menyebut Taufan berhalangan karena memiliki kegiatan lain.

Namun, anggota DPR RI tersebut belum memberikan jawaban.

Kasubdit III Tipidkor Polda Sulsel, AKBP Jufri, belum membeberkan peran spesifik Taufan dalam perkara tersebut.

"Kalau di kami, semuanya sudah memenuhi panggilan. Cuma tadi ada saksi yang tidak hadir ikut dalam rekonstruksi, yaitu saudara TP, ini karena ada kegiatan dan berhalangan hadir," kata Jufri kepada Tribun-Timur.com di area Kantor Wali Kota Parepare, Kamis (27/8/2026).

"Jadi, terkait tersebut (perannya) nanti kita sampaikan untuk selanjutnya," lanjutnya.

Meski belum mengungkap peran Taufan, rekonstruksi memperlihatkan sejumlah adegan yang menggambarkan aliran dana dari lingkungan Dinkes Parepare ke pihak yang berkaitan dengan DPRD.

Selama dua hari, penyidik memperagakan 101 adegan dengan melibatkan 28 saksi.

Pada hari pertama, penyidik memperagakan 52 adegan. Sementara pada hari kedua sebanyak 49 adegan.

Salah satu adegan memperlihatkan pemberian uang Rp600 juta yang disebut sebagai uang ketok palu APBD Perubahan 2015.

Uang tersebut diberikan mantan Kepala Dinkes Parepare, dr Muh Yamin, kepada mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, Firdaus Djollong.

Pemberian uang itu berlangsung di Teras Empang.

Adegan lainnya memperlihatkan uang Rp1 miliar yang disimpan dalam kardus mi instan.

Uang tersebut disebut diberikan mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau, Muh Syukur, bersama mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan obat RSUD Andi Makkasau, Taufiqurrahman, kepada salah seorang staf DPRD Parepare.

Penyerahan uang dalam kardus tersebut berlangsung di area parkir Kantor Wali Kota Parepare, Jalan Jenderal Sudirman.

Jufri mengatakan, seluruh adegan akan didalami penyidik untuk mencocokkan keterangan saksi dengan fakta yang ditemukan dalam perkara tersebut.

"Kita akan mendalami terkait dengan rangkaian adegan yang sudah kita perankan rekonstruksi tadi, dan untuk memperdalam sesuai dengan keterangan para saksi terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau menerima aliran dana maupun memerintahkan terkait pengalihan dana tersebut," jelasnya.

Rekonstruksi tidak hanya diarahkan untuk memperjelas mekanisme penyerahan uang, tetapi juga untuk menelusuri pihak lain yang diduga menerima manfaat atau memiliki peran dalam pengalihan dana.

Jejak Kasus Korupsi Dinkes Parepare

Kasus dugaan korupsi Dinkes Parepare mulai mencuat pada 2019.

Perkara tersebut kemudian menyeret mantan Kepala Dinkes Parepare, dr Muh Yamin, dan mantan bendaharanya, Sandra.

Pada tahun anggaran 2017-2018, Dinkes Parepare memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp40 miliar dari pemerintah pusat.

Dana tersebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, di antaranya pembinaan Posyandu, pelayanan pengobatan tradisional, pemantauan wilayah, dan peningkatan imunisasi.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan dana.

Nilai kerugian yang awalnya disebut sekitar Rp2,9 miliar kemudian berkembang menjadi Rp6,3 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada 2020, dr Muh Yamin dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Yamin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,3 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Pengembangan perkara berlanjut pada 2022.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare kemudian menetapkan dua ASN, Zahrial Djafar dan Jamaluddin, sebagai tersangka dalam perkara korupsi Dinkes Parepare tahun 2018.

Zahrial Djafar divonis empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider dua tahun tiga bulan.

Sementara Jamaluddin divonis lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti Rp2,3 miliar subsider dua tahun enam bulan.

Kini, pengembangan perkara kembali membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri aktor lain di balik aliran dana tersebut.

Termasuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang namanya muncul dalam pemeriksaan dan rekonstruksi. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.