Sudah Dibayar Rp10 Miliar, Ahli Waris Tagih Pemprov Sulsel Rp18 Miliar untuk Lahan Stadion Sudiang
Sudirman August 27, 2026 05:05 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Gubernur Sulsel didatangi ahli waris pemilik lahan Stadion Sudiang, Makassar, Kamis (27/8/2026).

Kantor Gubernur Sulsel berada di Jl Urip Sumoharjo No. 269, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera membayarkan sisa ganti rugi lahan Stadion Sudiang sekitar Rp18 M.

Stadion Sudiang terletak di Kompleks GOR Sudiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Jarak Kantor Gubernur Sulsel ke Stadion Sudiang sekitar 11,3 kilometer. 

Ahli waris pemilik lahan, Agus Bustam, menyebut Pemprov Sulsel sebelumnya telah membayarkan Rp10 miliar.

Baca juga: Pemprov Sulsel Klaim Pegang Sertifikat, Lahan Tribun Selatan Stadion Sudiang Tetap Dituntut Rp18 M

Namun masih terdapat kewajiban pembayaran sebesar Rp18 miliar.

Lahan yang mereka klaim berada di kawasan yang kini masuk dalam pekerjaan pembangunan Stadion Sudiang.

"Segera bayarkan lokasi kami yang ada di GOR yang sementara dalam pengerjaan karena ini perintah UU karena kami sudah dibayar Rp10 miliar," kata Agus Bustam saat menyampaikan tuntutannya di Kantor Gubernur Sulsel.

Menurut Agus, persoalan tersebut bukan lagi sebatas klaim kepemilikan karena pihaknya telah menempuh proses hukum hingga memperoleh putusan yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap.

Ia mengakui Pemprov Sulsel memiliki sertifikat atas lahan tersebut.

Namun, ia menilai sertifikat tersebut telah gugur setelah adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihaknya.

"Saya tidak bantah, betul ada sertifikat atas nama Pemprov, tapi itu kan kalah dengan putusan pengadilan yang inkrah. Sertifikatnya 94, putusan pengadilan saya 2022," katanya.

Agus menyebut lahan objek sengketa memiliki luas sekitar 2 hektare atau 20 ribu meter persegi.

Lokasinya berada di sisi selatan kawasan GOR Sudiang, termasuk bagian yang berada agak ke arah timur.

Kuasa hukum Agus, Asher Tumbo, mengatakan persoalan lahan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menurut Asher, kliennya pertama kali menyurati Pemprov Sulsel pada 2016 untuk mempertanyakan status dan pembayaran lahan.

Saat itu, kata dia, pihak Pemprov Sulsel menyarankan persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum. Jika klaim kepemilikan terbukti, pembayaran disebut akan dilakukan.

"Ini sudah jelas kami lakukan dari 2018 sampai inkrah. Tahun 2016 klien kami bersurat ke Pemprov dan dijawab saat itu silakan tempuh jalur hukum," kata Asher.

Ia mengatakan proses hukum kemudian berlangsung mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Menurut dia, Pemprov Sulsel juga telah menempuh upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali.

Menurutnya, pengadilan telah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dengan menghadirkan seluruh pihak yang bersengketa.

Ashar mengakui Pemprov Sulsel memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994 yang menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan.

Namun, berdasarkan putusan pengadilan, lahan GOR Sudiang yang luasnya sekitar 74 hektare diperoleh melalui proses jual beli dan terdapat nama Sobrin Bustam, orang tua kliennya sebagai pihak yang belum menerima pembayaran.

Menurutnya, tanah tersebut telah dibeli oleh orang tua Agus Bustam sejak 1963.

Selain itu, pihaknya juga memiliki dasar berupa putusan pengadilan tahun 1978 yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan tahun 1978 menjadi salah satu dasar kami dalam mengajukan gugatan, ditambah bukti dari Biro Aset mengenai daftar ganti rugi GOR Sudiang yang mencantumkan nama Sobrim Bustam, tetapi belum dilakukan pembayaran," ungkapnya.

Ashar mengatakan pihaknya telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Pemprov Sulsel terkait penyelesaian pembayaran, namun belum mendapat respons.

Termasuk surat dari pengadilan mengenai tindak lanjut pembayaran pada 2025.

"Sudah ada putusan eksekusi Nomor 5 Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Desember 2024. Dalam putusan itu disebutkan bahwa sisa pembayaran setelah pembayaran awal Rp10 miliar akan diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya, yakni Maret 2025," jelasnya.

Namun, kata Ashar, pembayaran tersebut belum terealisasi karena anggaran yang sebelumnya disiapkan terkena efisiensi.

Ia pun mengaku sudah bersabar dan kini meminta lagi sisa ganti rugi Rp 18 Miliar dibayarkan.

Pemprov Klaim Lahan Stadion Sudiang Clear

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan, Reza Faisal Saleh, menjelaskan lokasi lahan yang bersengketa ini sah milik Pemprov Sulsel.

Sebab mengantongi alas hak yakni Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia menjelaskan, klaim selama ini juga belum menunjukkan secara jelas hasil plotting dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai lokasi yang dimaksud.

Sehingga Pemprov Sulsel butuh memastikan kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan objek tanah di lapangan.

“Tidak jelas di mana titik yang dimaksud, belum ada plotting BPN di mana lokasinya. Lokasi stadion yang sementara dibangun sudah dicek dan clear karena lokasi tersebut bersertifikat,” ujar Reza dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (22/8/2026).

Persoalan lahan ini  dalam proses penanganan dengan pendampingan dari pihak terkait, khususnya dalam aspek hukum.

Pemprov Sulsel sendiri ingin memastikan posisi hukum dan objek lahan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Terkait gugatan ganti rugi stadion, APH memperingatkan untuk tidak membayar dulu karena status kita SHP yang tentu keluar karena ada syarat terpenuhi,” jelasnya.

Pemerintah juga masih melakukan kajian terhadap dokumen dan informasi yang berkaitan dengan klaim lahan di sekitar lokasi pembangunan stadion.

“Kita lagi persiapkan novum baru terkait,” ujarnya.

Novum adalah istilah hukum berarti bukti baru, fakta baru, atau keadaan baru yang ditemukan setelah sebuah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Reza, Pemprov Sulsel akan mengambil langkah berdasarkan dokumen pertanahan dan proses hukum yang berlaku.

Pembangunan Stadion Sudiang dipastikan tetap berjalan meski persoalan lahan juga berproses.

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.