TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 di Kabupaten Banyumas direncanakan akan berlangsung sebelum tanggal 31 Juli 2027.
Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pilkades masih dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Banyumas.
Acuan sementara yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, tetapi mereka juga masih menunggu terbitnya regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Dalam pembahasan Raperda itu, sejumlah usulan dan unek-unek disampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Banyumas.
Terutama soal aturan perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa harus mengundurkan diri.
Ketua PPDI Banyumas, Slamet Mubarok mengatakan, aturan baru yang mewajibkan calon dari perangkat desa harus mundur setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, sangat tidak adil.
Aturan tersebut disebutkan dalam Pasal 42.
Baca juga: Tiga Venue untuk Manjakan Wisatawan Dieng Culture Festival
Tetapi bagi ASN termasuk TNI dan Polri yang mencalonkan diri, berdasarkan Pasal 41, hanya diwajibkan untuk cuti, tidak harus mengundurkan diri.
"Ini aturan baru berdasarkan PP 16 Tahun 2026. Kami merasa ini tidak adil dan kurang menguntungkan bagi perangkat desa," katanya kepada tribunbanyumas.com, Kamis (27/8/2026).
Meski begitu, menurut Slamet, PPDI hanya bisa pasrah karena itu sudah menjadi aturan dari PP Nomor 16 Tahun 2026.
PPDI pun sebenarnya sudah berupaya dengan mengusulkan agar tidak ada poin tersebut, sebelum pengesahan PP.
Tetapi setelah PP terbit, aturan perangkat desa harus mundur setelah ditetapkan sebagai calon masih ada.
"Memang di PP sudah berbunyi seperti itu, apa boleh buat. Saat itu, saya juga salah satu anggota tim yang mengusulkan agar tidak ada poin tersebut di Jakarta, tapi ternyata masih," jelasnya.
Imbau Perangkat Desa Netral
Slamet mengatakan, perangkat desa dalam Pilkades tentunya akan menjadi panitia di tingkat desa.
Dia mengimbau agar perangkat desa dapat memposisikan diri secara netral sebagai penyelenggara.
Sebab, pelaksanaan Pilkades yang secara langsung menyentuh masyarakat ini sangat rawan terhadap konflik.
"Terjadinya konflik sangat rawan sekali. Kami berharap rekan-rekan perangkat desa memposisikan diri secara netral dan profesional," pesannya. (fba)